Bagikan

Jasa Marga (JSMR) Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Hari Ini, Cek!

Poin Penting

Jasa Marga tetapkan susunan direksi dan komisaris baru lewat RUPSLB 2025.
Rivan A Purwantono ditunjuk sebagai Direktur Utama Jasa Marga.
Perseroan sampaikan apresiasi kepada jajaran manajemen sebelumnya.

JAKARTA, investortrust.id — PT Jasa Marga Tbk (JSMR) resmi menetapkan susunan direksi dan dewan komisaris baru setelah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun Buku 2025. Berdasarkan keterangan yang disampaikan melalui akun resmi instagram Jasa Marga (@official.jasamarga), Rabu (17/12/2025), perseroan mengumumkan perubahan susunan manajemen.

“Dengan telah dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun Buku 2025, maka susunan dan jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Jasa Marga adalah sebagai berikut,” tulis manajemen Jasa Marga dalam unggahan tersebut.

Susunan direksi Jasa Marga terdiri atas:

Rivan A Purwantono : Direktur Utama

Reza Febriano : Direktur Bisnis

Yoga Tri Anggoro : Direktur Human Capital & Transformasi

Pramitha Wulanjani : Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko

Fitri Wiyanti : Direktur Operasi

Yaya Ruhiya : Direktur Layanan,

Ari Respati : Direktur Pengembangan Usaha.

Sementara itu, susunan Dewan Komisaris Jasa Marga adalah:

Juri Ardiantoro : Komisaris Utama

Syamsul Bachri Yusuf : Komisaris

Nachrowi Ramli : Komisaris Independen

Tedi Kurniawan : Komisaris Independen

Rudi Antariksawan : Komisaris Independen,

Asrorun Ni’am Sholeh : Komisaris.

Manajemen Jasa Marga juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran sebelumnya. “Dewan komisaris, direksi, dan karyawan Jasa Marga turut mengucapkan terima kasih kepada Bapak M Agus Setiawan dan Bapak Seppalga Ahmad atas dedikasi dan prestasi yang dicapai selama memimpin Jasa Marga,” tulis manajemen Jasa Marga.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024