Antam (ANTM) Angkat Untung Budiharto Jadi Direktur Utama
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam, perusahaan pertambangan yang terintegrasi dari hulu ke hilir, menyetujui pengangkatan Untung Budiharto sebagai direktur utama. Keputusan tersebut diambil dalam RUPSLB yang digelar di Jakarta pada Senin (15/12/2025) dan menjadi bagian langkah penyegaran manajemen perusahaan pertambangan milik negara itu di tengah perubahan regulasi dan dinamika industri.
Baca Juga
The Fed Potong Suku Bunga, Emas Antam (ANTM) Langsung 'Ngegas'
“RUPSLB menyetujui perubahan susunan pengurus perseroan, termasuk pengangkatan direktur utama yang baru,” kata Corporate Secretary Division Head PT Aneka Tambang Tbk Wisnu Danandi Haryanto dalam konferensi pers seusai RUPSLB dilansir Antara.
Selain pengangkatan direktur utama, RUPSLB juga menyetujui pemberhentian dengan hormat Rauf Purnama sebagai komisaris utama merangkap komisaris independen. Pemegang saham selanjutnya mengangkat Irwandy Arif sebagai komisaris utama merangkap komisaris independen ANTAM.
Direktur Pengembangan Usaha Antam I Dewa Wirantaya mengatakan perubahan susunan pengurus tersebut diharapkan dapat memperkuat soliditas manajemen perseroan. Langkah ini menjadi penting untuk menjaga daya saing perusahaan di tengah tantangan industri pertambangan yang terus berkembang.
“Kami optimistis susunan pengurus yang baru akan memperkuat kinerja ANtam dan mendorong penciptaan nilai tambah yang berkelanjutan bagi perusahaan dan negara,” ujar Dewa.
Baca Juga
Mengapa Harga Emas Antam (ANTM) Naik Jelang The Fed? Ini Jawabannya
RUPSLB juga menyetujui perubahan anggaran dasar (AD) perseroan untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara. Penyesuaian tersebut dilakukan agar kebijakan dan tata kelola perusahaan sejalan dengan kerangka hukum yang berlaku.
Selain itu, pemegang saham memberikan pelimpahan wewenang kepada dewan komisaris untuk menyetujui rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) Tahun 2026 serta rencana jangka panjang perusahaan periode 2026–2030. Manajemen menilai pelimpahan wewenang ini diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan strategis.

