Kementerian UMKM Beri Alasan Pengemudi Ojol Layak Disebut Pengusaha Mikro, Bukan Karyawan!
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Temmy Satya Permana, menegaskan kembali pandangan pihaknya mengenai status pengemudi ojek online (ojol). Ia menyebut Kementerian UMKM menilai pengemudi ojol lebih layak disebut sebagai pengusaha mikro, bukan karyawan atau pegawai tetap.
Menurut Temmy, platform digital sebagai aplikator berperan sebagai penghubung mitra pengemudi dengan konsumen. Dengan kata lain, ia mengatakan aplikator tidak secara langsung memberikan pekerjaan kepada mitra pengemudi.
Ia menambahkan, hubungan antara pengemudi dan aplikator adalah kemitraan bisnis yang saling menguntungkan.
“Bapak-bapak tanpa platform akan sulit mendapatkan akses pasar yang lebih luas. Platform tanpa bapak-bapak juga tidak bisa jalan. Jadi ini kemitraan, bukan hubungan pegawai dan majikan,” kata dia dalam diskusi panel di Kantor Pusat Maxim, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Baca Juga
Respons Rencana Merger GOTO dan Grab, Maxim Percaya Pemerintah Bakal Lindungi Aplikator
Temy menyebut, kehadiran ojol atau ojek berbasis aplikasi pada dasarnya melanjutkan profesi ojek yang sudah ada sebelumnya. Penggunaan layanan teknologi, lanjut dia, membuat kehadirannya menjadi lebih berbeda.
Ia menginginkan adanya regulasi yang mengatur terkait dengan status ojol sebagai bagian dari pengusaha mikro. Bukan tanpa alasan, saat ini 99% pengusaha lokal berada pada level usaha mikro dan kecil. Segmen ini kemudian menopang sekitar 60% kue produk domestik bruto (PDB) nasional dan menyerap 97% tenaga kerja.
“Kalau teman-teman driver diakui sebagai pelaku usaha mikro, kontribusinya terhadap ekonomi nasional otomatis ikut tercatat dan diakui,” ungkapnya.
Sementara di satu sisi, Temmy mengkhawatirkan adanya masalah apabila pengemudi ojol dikategorikan sebagai pekerja formal. Ia berujar, syarat usia, pendidikan minimal, hingga batasan usia kendaraan akan mengancam menyingkirkan banyak pengemudi dari sistem.
“Kalau semua dijadikan pekerja formal, akan ada yang tereliminasi karena usia, ijazah, atau kendaraan. Ujung-ujungnya muncul lagi kelompok di luar sistem, masalahnya tidak selesai,” terangnya.
Masih dalam kesempatan yang sama, Temmy menekankan pentingnya pengakuan status pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro agar. Hal ini agar para pengemudi ojol dapat memanfaatkan program-program pemerintah, mulai dari pembiayaan berbunga rendah sekitar 6%, pendampingan usaha, hingga skema jaminan sosial.
“Sikap kami jelas, kami ingin teman-teman diakui sebagai pelaku usaha mikro, karena seluruh program kami dirancang untuk membantu pelaku usaha mikro supaya usahanya tumbuh dan kehidupannya lebih sejahtera,” paparnya.

