Kadin Indonesia Berharap Kemenkeu Dukung Daya Saing Industri dan Pembukaan Lapangan Kerja
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie berharap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung daya saing industri Tanah Air. Langkah ini diharapkan mendukung ekspor dan investasi yang masuk ke Indonesia.
“Karena tanpa daya saing, kita tidak bisa melakukan investasi, ekspor, dan lain-lain,” kata Anindya, usai bertemu dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Selain dukungan untuk daya saing, Anindya menyampaikan dengan upaya untuk mendukung pengembangan lapangan kerja. Dengan adanya lapangan usaha, warga bisa memiliki pekerjaan dan penghasilan.
“Dan bertahap daya beli juga naik. Ini, intinya sama dengan yang dicanangkan Pak Presiden, untuk mencapai [pertumbuhan ekonomi] 8%,” kata dia.
Anindya berharap sejumlah industri yang sudah mendekati sunset dapat direvitalisasi. Dengan revitalisasi peluang untuk mencapai pertumbuhan di atas 5% dapat terlaksana.
Anindya berharap salah satu kebijakan yang akan muncul yaitu revitalisasi mesin industri. Meski sering masuk di paket kebijakan ekonomi, kebijakan revitalisasi mesin industri diharapkan lebih tepat sasaran.
Baca Juga
Ketum Kadin Indonesia Bertemu Menkeu Bahas Pengawasan Impor di Sektor Alas Kaki, TPT, dan Baja
“Kita intinya melihat bahwa yang penting efektif di lapangan,” kata dia.
Selain itu, Anindya melihat pelaku industri ingin selalu berinvestasi dan membayar utang. Untuk itu perlu ketersediaan dana bagi industri yang dianggap memasuki usia senja.
Ditemui terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memang sedang ingin mendengarkan masukan berbagai sektor. Ini berhubungan dengan satgas debottlenecking atau deregulasi yang sedang dijalankan pemerintah.
Shinta menjelaskan upaya untuk memperkuat daya saing dan pembukaan lapangan kerja ini. Tetapi, langkah nyata tidak hanya terbatas pada revisi aturan yang sudah ada.
“Jadi nantinya Kementerian Keuangan akan approach ke kementerian/lembaga [K/L] lain bagaimana caranya untuk menyelesaikan ini,” kata dia.

