BRIN Tawarkan Keringanan Pajak 300% untuk Dorong Investasi Riset Industri
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendorong pelaku industri untuk memanfaatkan fasilitas keringanan pajak hingga 300% bagi kegiatan riset dan pengembangan (R&D). Skema ini diharapkan mempercepat kolaborasi antara dunia riset dan industri sekaligus memperkuat daya saing manufaktur nasional.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Tahun Berjalan.
“Kalau risetnya dengan BRIN, pengajuan tax deduction bisa jauh lebih mudah, bahkan mencapai maksimal 300%,” ujarnya dalam pembukaan InaRI EXPO 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (28/10/2025).
Handoko menegaskan, perusahaan tidak perlu melakukan investasi besar untuk membangun fasilitas R&D. “Bapak Ibu bikin R&D tapi tidak usah investasi, tidak usah bikin isinya. Cukup bawa problem ke BRIN, pakai riset BRIN, pakai infrastruktur yang ada di BRIN,” katanya.
Ia menjelaskan, model kolaborasi tersebut memungkinkan industri memanfaatkan seluruh sarana riset milik negara secara terbuka. “Kami tidak minta bayaran, tapi kami juga tidak akan ngasih uang. Kami memberikan kontribusi secara in-kind dari aktivitas riset Ibu sendiri,” ujarnya.
Menurut Handoko, kerja sama riset dengan BRIN memberikan keuntungan ganda bagi perusahaan. Selain mendapatkan keringanan pajak, industri juga dapat menambah nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Untuk komponen riset itu bisa mendapatkan 20% TKDN. Jadi ini akan mendorong Bapak Ibu untuk melakukan riset sebagai bagian dari upaya mencapai TKDN,” tuturnya.
Ketua BRIN juga menyebut, kolaborasi ini dapat dilakukan oleh seluruh sektor tanpa pengecualian. Ia menilai, kemudahan akses fasilitas riset dan insentif pajak menjadi kombinasi yang kuat untuk memperkuat ekosistem inovasi nasional.
“Kalau riset dilakukan bersama BRIN, Bapak-Ibu bisa klik maksimal 300% keringanan pajak. Menurut saya, itu insentif yang sangat luar biasa,” katanya.
Ia menambahkan, BRIN juga tengah menyiapkan skema insentif tambahan untuk memperluas kolaborasi riset industri. Handoko berharap langkah ini dapat mempercepat pengembangan produk-produk inovatif berbasis riset dalam negeri.
“Setidaknya untuk saat ini, insentif untuk melakukan product development berbasis riset itu mestinya sudah sangat menarik untuk sebagian besar industri, apa pun sektornya,” tutupnya.

