X Terancam Sanksi Kemenkomdigi hingga Evaluasi Izin Dicabut
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) masih menunggu respons dari platform media sosial X terkait surat ketiga yang telah dilayangkan pemerintah. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi dan kewajiban pembayaran denda atas pelanggaran yang dilakukan platform tersebut.
Kemenkomdigi sebelumnya menjatuhkan Surat Teguran Ketiga kepada X (dulunya Twitter) karena belum membayar denda administratif Rp 78,1 juta terkait pelanggaran moderasi konten bermuatan pornografi. Nilai denda tersebut meningkat sebagai bentuk eskalasi sanksi setelah dua kali peringatan sebelumnya tidak direspons.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan komunikasi dengan pihak X masih terus dilakukan. “Lagi proses dan komunikasi sedang dibangun ya. Ini sudah surat ketiga kalau nggak salah, dan yang terakhir mereka harus membayar sekian denda. Jadi kita tunggu,” ujarnya di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Nezar menargetkan tanggapan dari X bisa diterima dalam waktu dekat. “Ya, secepatnya sih. Kita lihat minggu depan ya,” sambungnya.
Baca Juga
Dalam Lima Bulan, Kemkomdigi Blokir 6 Juta Konten Judol hingga Luncurkan Mudikpedia
Ia menegaskan, jika tidak ada respons, Kemenkomdigi akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dalam peraturan menteri. “Sanksinya bisa teguran tertulis, sampai dengan juga karena ada ketidakpatuhan, mungkin juga izin PSE-nya bisa dievaluasi kembali,” tegasnya.
Selain soal sanksi, pemerintah juga mendorong agar X membuka kantor perwakilan di Indonesia. Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat koordinasi dan moderasi konten di platform tersebut.
"Kita menganjurkan mereka buka kantor, supaya koordinasinya akan jadi lebih mudah untuk moderasi konten,” jelas Nezar.
Menurutnya, X menjadi satu-satunya platform besar yang belum memiliki kantor perwakilan di Indonesia. “Kalau yang cukup signifikan ya kita lihat X ya. Kalau TikTok kan sudah ada di sini,” ujarnya.
Kemenkomdigi menyebut eskalasi sanksi ini mengacu pada PP No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP serta Keputusan Menkominfo No. 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Pelanggaran tersebut bermula dari temuan konten pornografi di platform X hasil pengawasan ruang digital pada 12 September 2025. Meski X telah menurunkan konten dua hari setelah teguran kedua, kewajiban pembayaran denda tetap harus dipenuhi sesuai aturan.

