Insentif Mobil Listrik CBU Tak Diperpanjang, Harga Bisa Naik 30-40%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memutuskan tidak memperpanjang insentif mobil listrik yang diimpor utuh atau Completely Built Up (CBU) pada tahun depan. Hal ini diprediksi akan membuat harga mobil listrik impor ikut naik.
Pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus menilai kenaikan harga mobil listrik impor bisa mencapai 30-40%. “Tampaknya harga EV yang tidak siap APM-nya memenuhi persyaratan TKDN 40% akan naik sekitar 30–40% tahun depan,” ujarnya kepada investortrust.id, Selasa (23/9/2025).
Meski begitu, Yannes menambahkan, kebijakan ini sekaligus menjadi peluang bagi produsen yang mampu mengikuti aturan TKDN. Berdasarkan Permenperin No. 35/2025, APM yang bisa memenuhi kandungan lokal berpotensi menjual mobil listrik dengan harga lebih murah dari kondisi saat ini.
Baca Juga
Cetak Rekor, Penjualan Mobil Listrik Tembus 48.000 Unit hingga Agustus 2025
“Jika ada APM yang mampu comply dengan aturan, justru harga EV bisa lebih turun lagi. Jadi ini akan memicu kompetisi sehat di industri,” katanya.
Lebih jauh, Yannes optimistis pasar kendaraan listrik Indonesia masih akan tumbuh kuat dalam jangka menengah. Menurutnya, jika program stimulus ekonomi dari Menkeu Purbaya berjalan lancar, maka pada 2030 mobil listrik berpotensi menguasai 20–30% pangsa pasar nasional.
Baca Juga
“Dorongannya jelas, dari diversifikasi rantai pasok, target TKDN 80%, hingga investasi hilirisasi nikel untuk baterai. Kalau semua itu berhasil, ekosistem EV kita akan lebih kuat,” jelas dosen ITB itu.
Di sisi lain, kebijakan Kemenperin tidak memperpanjang insentif mobil listrik impor diharapkan bisa mempercepat transformasi industri otomotif di dalam negeri. Pemerintah menargetkan Indonesia tak hanya menjadi pasar, tapi juga basis produksi kendaraan listrik global.

