ESDM Sebut PT Gag Nikel Beroperasi Kembali untuk Audit Lingkungan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan, beroperasinya kembali tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, oleh PT Gag Nikel dilakukan sebagai proses audit lingkungan.
“Kan Gag Nikel diizinkan operasi untuk melakukan audit lingkungan karena audit lingkungan itu harus (dalam) kondisi jalan,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno saat ditemui di Jakarta International Convention Center, Rabu (17/9/2025).
Baca Juga
Wemen ESDM Buka Suara soal Nasib Kelanjutan Operasional PT Gag Nikel di Raja Ampat
Beroperasinya kembali PT Gag Nikel untuk audit lingkungan ini sudah berlangsung sejak 3 September 2025. Namun, jika mereka tidak lolos dalam audit lingkungan, maka izin beroperasinya bisa dicabut kembali.
Tri Winarno menegaskan, audit lingkungan yang sedang dilakukan ini bakal menjadi tolok ukur kelayakan apakah PT Gag Nikel bisa beroperasi lagi atau tidak. Pemerintah tidak mempersoalkan pertambangan di Raja Ampat beroperasi selama tidak merusak lingkungan dan sesuai standar.
“Kalau audit lingkungan enggak beres (bisa dicabut izinnya). Jadi bisa dua kemungkinan (dicabut izinnya atau tidak). Nah, kalau audit lingkungan enggak ada masalah, ya sudah, go ahead,” ucap Tri Winarno.
Lebih lanjut dia menerangkan, audit lingkungan harus dilakukan dengan cara beroperasi penuh. Sebab, jika tidak beroperasi penuh, tidak akan diketahui apakah ada potensi pencemaran lingkungan di bagian mana. “Kalau dikurang-kurangin, ya malah kurang lah,” ujar Tri.
Sebelum ini, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq telah menetapkan sejumlah batasan untuk PT Gag Nikel yang kembali beroperasi di Raja Ampat. Langkah ini untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Baca Juga
Izin Tambang PT Gag Nikel Tak Dicabut, Bahlil Ungkap Alasannya
“Pertama yang paling krusial adalah (PT Gag Nikel) tidak boleh ada surface runoff (limpasan permukaan) yang boleh jatuh langsung ke badan sungai atau badan air, sehingga settling pond (kolam pengendapan) itu dibikin presisi,” kata Hanif.
Selain itu, pemerintah juga mewajibkan perusahaan membangun berlapis kolam pengendapan. Tujuannya agar air hujan yang membawa larian dari bukaan tambang tidak langsung mengalir ke sungai. “Ini untuk menjamin tidak ada air larian dari bukaan tambang yang menyebabkan sedimentasi dan kekeruhan, itu yang penting,” ujarnya.

