Menkeu Purbaya Hadiri Rapat DPN di Kemenhan, Soroti Penertiban Tambang Timah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, tampak menghadiri rapat Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang digelar di Aula Bhinneka Tunggal Ika, Kementerian Pertahanan (Kemhan), Jakarta, Kamis (11/9/2025). Rapat dipimpin Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Harian DPN dengan fokus membahas pengamanan dan penertiban pengelolaan komoditas sumber daya alam, khususnya timah.
Selain Menkeu, rapat turut dihadiri Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto selaku Sekretaris DPN, tiga deputi DPN, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) M Herindra, serta tiga Kepala Staf Angkatan.
Hadir pula Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, serta Direktur Utama PT Timah Tbk Restu Widiyantoro.
Rapat kali ini membahas penataan tata kelola pertambangan timah agar memberikan manfaat lebih besar bagi kemakmuran bangsa sesuai amanat konstitusi. Purbaya menyoroti aktivitas pertambangan ilegal yang berkaitan dengan aspek kepabeanan. Aktivitas ilegal tersebut dinilai berdampak langsung terhadap penerimaan negara serta mengganggu ketertiban tata niaga timah nasional.
Kegiatan diawali dengan paparan Direktur Utama PT Timah, Restu Widiyantoro, yang menyampaikan kondisi aktual industri. Ia menyoroti masih maraknya praktik penambangan ilegal yang menyebabkan produksi perusahaan belum optimal.
“Dalam presentasi tersebut, turut disampaikan dua opsi kebijakan strategis yang dapat ditempuh, antara lain penertiban penambangan ilegal serta langkah-langkah penataan lainnya,” kata Kepala Biro Informasi dan Hubungan Antar Lembaga (Karo Infohan), Setjen Kemenhan Brigjen Frega Wenas, dalam keteranganya.
Menteri ESDM, turut memberikan pandangan mengenai regulasi pertambangan. Mendiktisaintek menekankan bahwa pemanfaatan timah tidak hanya sebatas produksi, tetapi juga mencakup pengembangan logam tanah jarang yang bernilai strategis. Dari sisi keimigrasian, Menimipas menyoroti keberadaan tenaga kerja asing di sektor tambang yang perlu diatur lebih ketat.
Melalui forum DPN ini, diharapkan lahir rekomendasi kepada Presiden terkait langkah konkret dalam penertiban tambang ilegal dan penguatan tata kelola pertambangan timah. Sinergi lintas kementerian dan lembaga dianggap sangat penting agar produksi PT Timah dapat ditingkatkan, baik melalui hilirisasi maupun ekspor, demi mendukung kemakmuran bangsa.
"Upaya tersebut sejalan dengan visi Presiden dalam mengelola sumber daya alam sesuai Pasal 33 UUD 1945, yakni sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia," tutup Frega.

