SPKLU Harus Punya Sertifikat Laik Operasi dan di Area Terbuka, Ini Alasannya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyerap aspirasi stakeholder untuk membangun ekosistem kendaraan listrik (electrical vehicle/EV) yang aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pasalnya, untuk menciptakan keselamatan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dibutuhkan sinergi para pemangku kepentingan.
Plt Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari menyebutkan, salah satu syarat yang harus dimiliki stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) adalah sertifikat laik operasi.
Baca Juga
Bahlil: SPKLU Siap Layani Pengguna Mobil Listrik Naik 6 Kali Lipat pada Lebaran 2025
“Stasiun pengisian wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, salah satunya harus mempunyai sertifikat laik operasi dan harus memenuhi standar produk dari Lembaga Sertifikasi Produksi,” kata Ida, dikutip Rabu (20/8/2025).
Dia menegaskan, pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan menjadi hal penting dalam pengembangan kendaraan listrik. Menurutnya, saat ini masih ada badan usaha yang perlu memahami regulasi pengusahaan SPKLU.
Dalam forum ini, Manajer Kelayakan Komersialisasi Produk PLN Oscar Praditya mengatakan, penempatan lokasi dari SPKLU yang akan beroperasi juga mesti menjadi perhatian. Menurutnya, SPKLU harus berada di ruang terbuka.
“Penempatan SPKLU diimbau dilakukan di area terbuka, bukan di basement. Hal ini demi mengurangi risiko kebakaran dan memperluas akses publik,” ucap Oscar.
Baca Juga
Jasa Marga (JSMR) Siapkan 127 SPKLU di Tol Trans-Jawa Mitigasi Lonjakan Mobil Listrik
Sementara itu, Founder National Battery Research Institute Evvy Kartini menyebutkan, aspek keselamatan tidak hanya menjadi perhatian kendaraan listriknya, tetapi pada battery storage. Maka dari itu, dia mengusulkan untuk melakukan safety testing pada baterainya terlebih dahulu.
Saat ini terdapat tiga Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mengatur standardisasi battery pack untuk KBLBB, yakni SNI 8872:2019, SNI 8927:2020, dan SNI 8928:2023.

