Tarif Impor Trump 19%, Mendag Bakal Cegah Ekspor Transhipment ke AS
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Penurunan tarif impor oleh Amerika Serikat (AS) terhadap produk Indonesia menjadi 19% dikhawatirkan menimbulkan transhipment alias pengalihan ekspor dengan menggunakan negara lain atau negara ketiga. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso pun menegaskan pemerintah akan melarang praktik tersebut.
"Transhipment kan gak boleh. Seperti di Vietnam, di Vietnam kan sudah ditetapkan. Kalau dia kena 20%, tapi kalau barang transhipment akan dikenakan 40%," ucap Mendag di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Tidak ingin praktik transhipment tersebut terjadi, Mendag Budi menyebutkan bahwa pemerintah akan mengikuti aturan, sebagaimana kesepakatan atau perjanjian yang diputuskan antara Indonesia dengan Presiden AS Donald Trump.
"Kita ikuti ya, kita ikuti aturannya. Ya jadi, karena kan nanti kalau enggak sesuai kesepakatan juga nanti bisa berubah lagi, jadi harus sesuai aturan, sesuai kesepakatan, sesuai perjanjian yang nanti akan dikesepakati antara kita dengan Amerika," bebernya.
Dalam konteks perdagangan internasional, transhipment merujuk pada pemindahan barang dari satu kapal ke kapal lain di pelabuhan antara, sebelum sampai ke negara tujuan akhir. Kegiatan ini sejatinya sah dan lazim digunakan dalam logistik global. Hanya saja kegiatan yang dilarang secara hukum adalah illegal transhipment, yaitu pengalihan negara asal barang secara tidak jujur untuk menghindari tarif bea masuk, kuota, atau sanksi perdagangan.
Wasit perdagangan dunia, WTO pun tidak secara eksplisit menyebut "transhipment" sebagai praktik ilegal. Namun praktik manipulasi asal barang dinilai melanggar Prinsip Fair Trade dan Rules of Origin. Dan hampir semua perjanjian dagang bilateral dan multilateral, termasuk Free Trade Agreements (FTA) dan Preferential Trade Agreements (PTA), mewajibkan pembuktian asal barang yang sah.
Sementara itu Negara-negara seperti Amerika Serikat (melalui U.S. Customs and Border Protection/CBP), Uni Eropa, dan Jepang melarang praktik circumvention atau penghindaran tarif melalui transhipment palsu. Amerika Serikat misalnya, telah memberikan sanksi dan investigasi pada perusahaan yang melakukan praktik ini di Asia Tenggara sejak perang dagang AS-Tiongkok.
Terkait penerapan tarif 19%, Kementerian Perdagangan hingga saat ini masih mencermati perkembangan penerapan tarif oleh Amerika Serikat hingga tenggat 1 Agustus 2025.
"Nah kita sampai dengan 1 Agustus ini masih melihat terus pesaing kita itu mau dapet berapa persen. Ya dari misalnya produk alas kaki, siapa saja kan ada 10 pesaingnya itu dapat berapa," ungkap Budi.

