Bahlil: Hilirisasi Harus Berkeadilan, Daerah Wajib Jadi Tuan di Negeri Sendiri
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa daerah harus memiliki porsi keekonomian signifikan pada subsektor pertambangan dan hilirisasi. Sebab, pemerintah daerah (pemda) tidak ingin kegiatan pertambangan dan hilirisasi hanya menguntungkan golongan tertentu saja.
Oleh karena itu, kata Bahlil, pemerintah mendorong kolaborasi antara investor, pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pengusaha dan masyarakat demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Hilirisasi ke depan itu harus berkeadilan bagi daerah-daerah, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) daerah, masyarakat daerah. Justru nilai tambahnya harus orang daerah yang dapat paling banyak. Mereka harus jadi tuan di negeri sendiri," kata Bahlil dalam acara Jakarta Geopolitical Forum IX/2025, di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Baca Juga
Bahlil Bocorkan Strategi Hilirisasi Indonesia di Tengah Gejolak Global Tak Terkendali
Sebagai contoh, Bahlil menyoroti keberhasilan hilirisasi di Maluku Utara dan Sulawesi Tengah yang telah mendorong pertumbuhan ekonomi daerah hingga mencapai 20%, sementara pertumbuhan ekonomi nasional berada di kisaran 6%. Keberhasilan ini menunjukkan potensi transformasi ekonomi daerah melalui pengembangan industri hilir.
"Ini adalah strategi melakukan transformasi ekonomi kita, dari jasa konstruksi ke industri. Kalau ini konsisten kita lakukan, Insyaallah kita akan menuju kepada apa yang sudah ditargetkan, untuk menjadi salah satu negara dengan GDP (gross domestic product) masuk 10 besar pada 2045," ungkap Bahlil.
Dia menggarisbawahi pentingnya keberlanjutan dalam proses hilirisasi. Pemerintah kini tengah menyusun peta jalan hilirisasi pascatambang, termasuk pembangunan industri baru setelah masa pertambangan berakhir. Hal ini penting dilakukan untuk menjaga keberlanjutan ekonomi daerah.
Baca Juga
Bukan Lagi Wacana, Hilirisasi Jadi Mesin Industri Nasional dan Lompatan Energi Masa Depan
"Jadi katakanlah sekarang kalau dia (perusahaan) main di tambang, dia harus mulai masuk di sektor keunggulan komparatif lain, contoh perkebunan, perikanan, tujuannya apa, agar begitu tambang selesai, dia melakukan sektor-sektor lain, supaya daerah perputaran ekonominya berjalan. Jadi jangan menganggap setelah tambang selesai, terus selesai," tegas Bahlil.
Keberpihakan pada daerah juga telah dilakukan pemerintah melalui Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang memberikan ruang kepada pengusaha daerah untuk mengambil bagian sekaligus menjaga keberlanjutan dan kondisi lingkungan.
Bahlil menegaskan bahwa jika upaya tersebut berhasil dilaksanakan, Indonesia akan mampu menjawab ketidakstabilan kondisi geopolitik, memperkuat kemandirian nasional, serta mampu menjaga kedaulatan negara.

