ASN Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Pengguna LRT Jabodebek Naik 12%
JAKARTA, investortrust.id — PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat peningkatan jumlah pengguna LRT Jabodebek sebesar 12% selama penerapan kebijakan “ASN Naik Transportasi Umum Setiap Hari Rabu” yang dimulai sejak 30 April 2025. Kebijakan tersebut diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk mendorong perubahan pola mobilitas aparatur sipil negara (ASN).
Berdasarkan data LRT Jabodebek, dalam 8 minggu pelaksanaan kebijakan tersebut, ada 818.796 pengguna LRT hingga Rabu (18/6/2025), atau rata-rata 102.350 pengguna per minggu. Angka ini meningkat 12% dibandingkan periode 8 minggu sebelumnya yang mencatat 728.696 pengguna, atau rata-rata 91.087 pengguna per minggu.
Baca Juga
Uji Ketahanan 7 Hari, Rangkaian Terbaru LRT Jabodebek Siap Beroperasi
Executive Vice President LRT Jabodebek Mochamad Purmonosidi menyatakan, pihaknya menyambut baik keberhasilan kebijakan tersebut serta wacana perluasan kepada pegawai swasta. Ia menilai, langkah ini dapat memperkuat ekosistem transportasi publik yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
''Kami melihat antusiasme masyarakat yang tinggi menggunakan transportasi umum, khususnya setiap Rabu. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut efektif mendorong perubahan pola mobilitas yang lebih efisien dan ramah lingkungan,'' kata Purnomosidi dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).
Pemerintah Provinsi Jakarta sebelumnya menyampaikan, program tersebut mendapat respons positif dari masyarakat dan berhasil mengubah pola mobilitas ASN. Saat ini, Pemprov Jakarta tengah mempertimbangkan penerapan kebijakan serupa untuk kalangan pekerja swasta.
Baca Juga
Ini Progres 'Feeder' Canggih 'Skytrain' untuk LRT Cibubur-Bogor dan MRT Lebak Bulus-BSD
''Jika nantinya pegawai swasta diarahkan menggunakan transportasi umum, dampaknya lebih luas, tidak hanya pengelola layanan transportasi, seperti LRT Jabodebek, tetapi lingkungan dan kualitas hidup masyarakat,'' imbuh Purnomosidi.
Gubernur Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan kebijakan pegawai swasta di Jakarta wajib naik transportasi umum setiap Rabu. ''Yang pertama untuk hari Rabu pergubnya masih untuk ASN. Untuk (pegawai) swasta belum diatur, hanya kami memikirkan tentang hal itu,'' tutur dia kepada wartawan di gedung DPRD Jakarta, Rabu (18/6/2025) lalu.

