Ancaman Bom Paksa Saudia Airlines Bawa Jemaah Haji RI Mendarat Darurat di Kualanamu
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerima laporan dari PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) terkait ancaman bom terhadap pesawat Saudia Airlines SV 5276 yang dalam penerbangan dari Jeddah menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Ancaman tersebut dikirimkan melalui surat elektronik (email) oleh pihak tidak dikenal pada pukul 07.30 WIB. Dalam email tersebut, pelaku menyatakan akan meledakkan pesawat SV 5276 yang membawa 442 jemaah haji kloter 12 JKS, terdiri dari 207 laki-laki dan 235 perempuan.
Baca Juga
Otoritas Bandara Kualanamu Gelar Inspeksi Pesawat Viral, Ternyata Ini Masalahnya
''Pihak Bandar Udara (Bandara) Soekarno-Hatta telah mengaktifkan ruang EOC (emergency operation center). Selanjutnya, kami mengambil langkah-langkah penanganan terhadap ancaman bom di dalam pesawat udara," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (17/6/2025).
Informasi terbaru dari AirNav Indonesia menyebutkan, pada pukul 10.17 WIB pilot memutuskan mengalihkan pendaratan (divert) ke Bandara Kualanamu (KNO), Medan. Keputusan tersebut disampaikan pilot kepada petugas air traffic controller JATSC.
''Pada pukul 10.17 WIB bahwa pilot in command (PIC) menginformasikan kepada petugas air traffic controller JATSC untuk memutuskan divert, yang semula menuju Bandar Udara Soekarno-Hatta berpindah ke Bandar Udara Kualanamu di Medan untuk penanganan lebih awal," jelas Lukman.
Dia menambahkan, Bandara Kualanamu juga mengaktifkan EOC dan mengoordinasikan langkah penanganan dengan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II. Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) dari kepolisian juga telah disiagakan di lokasi.
Baca Juga
Saudia Airlines Sudah Berangkatkan 74 Penerbangan Haji dari Indonesia, Keterlambatan Hanya 7%
Dikatakan Lukman, pesawat Saudia Airlines itu mendarat di Bandara Kualanamu sekitar pukul 10.55 WIB dan diarahkan ke area isolated parking position. ''Seluruh penumpang dievakuasi, dan Tim Jihandak langsung melakukan penyisiran terhadap pesawat,'' tuturnya.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan bahwa seluruh prosedur penanganan telah dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2015 tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 22 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penilaian Ancaman Keamanan Penerbangan.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh operator penerbangan, Komite Keamanan Bandar Udara, dan pihak-pihak terkait hingga kondisi dinyatakan aman terkendali," pungkas Lukman.

