Ombudsman Minta Koperasi Desa Dipastikan Berdampak Pada Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih meminta pemerintah memastikan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berdampak pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Ia memastikan Ombudsman siap mengawasi jalannya program inisiatif Preisden Prabowo Subianto ini.
Menurut Najih Ombudsman sepanjang tahun 2023-2024 telah menerima 153 laporan masyarakat terkait permasalahan koperasi. Dengan rincian substansi pengawasan koperasi 39 aduan, pembinaan koperasi 12 aduan, pembentukan koperasi 8 aduan dan laporan lainnya 94 aduan.
"Hal ini menunjukan pentingnya pemerintah menyusun skema integratif dalam pembangunan koperasi desa yang melibatkan kementerian dan lembaga. Sehingga, hak-hak warga yang dilayani oleh koperasi tetap terlindungi,” katanya saat memberikan sambutan dalam Diskusi Tematik Koperasi Merah Putih di kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (12/6/2025) yang disaksikan secara daring.
Pada forum tersebut, Anggota Ombudsman, Dadan S. Suharmawijaya, turut menyampaikan masukan terhadap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dampak utama pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat desa. Namun, keberhasilan sangat tergantung pada keterlibatan aktif masyarakat, transparansi dan akuntabilitas pengurus, serta dukungan pelatihan dan pendampingan berkelanjutan.
“Terdapat tiga saran perbaikan yang perlu diperhatikan pemerintah, khususnya Menteri Koperasi RI dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI. Pertama, penyempurnaan petunjuk teknis terkait pengawasan kinerja dan akuntabilitas anggaran koperasi desa merah putih," ungkapnya.
Baca Juga
Menkop: Kopdes/Kel Merah Putih Jadi Perwujudan Ekonomi Pancasila
Kedua ia menyebut pentingnya melibatkan pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan. Lalu ketiga pemerintah mengedepankan partisipasi bermakna yang dalam hal ini adalah menyediakan kanal pengaduan. Ia berujar masyarakat diberikan ruang untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dadan juga mengingatkan bahwa aspek anggaran tidak boleh diabaikan. Pemerintah telah menganggarkan Rp 200 triliun untuk program prioritas nasional ini, sehingga harus diiringi dengan sistem pertanggungjawaban yang kuat.
“Pertanggungjawaban pemakaian anggaran Koperasi Desa Merah Putih harus dilakukan secara struktural kepada unit pemerintahan dan masyarakat. Perlu ada standarisasi dalam pembiayaan program usaha koperasi untuk meminimalisir potensi kredit macet,” tutup Dadan.
Turut hadir sebagai narasumber, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto dan Ketua Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) APMD, Sutoro Eko Yunanto.
-

