UU UMKM Mau Direvisi, Maman Usul 'Driver Ojol' Masuk Regulasi
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengusulkan agar driver atau pengemudi ojek online (ojol) masuk dalam regulasi menyusul rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM.
Maman mengungkapkan, Kementerian UMKM bakal memperlakukan driver ojol sebagai pengusaha mikro. Dengan pendekatan tersebut, driver ojol mendapatkan fasilitas insentif yang umumnya dirasakan pengusaha mikro, termasuk bonus hari raya (BHR).
Baca Juga
Penghapusan Piutang Macet, Menteri UMKM: Tunggu Hasil Uji Kelayakan Bos-bos Himbara
"Dari internal kami juga sedang mempersiapkan rencana revisi UU UMKM yang kemungkinan akan kita dorong pada 2026," kata Maman dalam konferensi pers seusai halalbihalal di SME Tower, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Maman mengusulkan, salah satu poin yang dimuat dalam revisi UU UMKM adalah memasukkan driver ojol menjadi bagian dari pengusaha UMKM. Upaya ini wujud pemerintah melindungi hak para driver ojol dengan menyediakan payung hukum yang jelas. Apalagi, kejelasan payung hukum merupakan permintaan mayoritas driver ojol.
Namun, Maman meminta para driver ojol bersabar lantaran pihaknya baru akan mendorong revisi UU UMKM pada tahun depan. "Kami juga perlu konsolidasi di internal struktur, ini kementerian baru, pengajuan revisi UU UMKM akan kita dorong nanti di 2026," ungkapnya.
Dengan payung hukum jelas serta berubahnya status menjadi setara pengusaha UMKM, Maman menjamin para driver ojol bakal menerima akses untuk mendapatkan insentif-insentif.
"Artinya apa, kalau teman-teman ojek online kita treatment sebagai usaha mikro, berarti fasilitas-fasilitas insentif yang diberikan kepada saudara kita ojek online, berarti mengikuti fasilitas insentif untuk pengusaha mikro dan lainnya," jelasnya.
Baca Juga
Pengusaha UMKM Aksesori Ini Dapatkan Akses Pasar Global Lewat UMKM EXPO(RT)
Politikus Partai Golkar itu mencontohkan, driver ojol berhak mendapatkan insentif alokasi subsidi bahan bakar minyak (BBM), seperti yang selama ini diterima pengusaha UMKM. Tak hanya BBM, driver ojol punya hak secara administrasi supaya bisa menggunakan komoditas energi bersubsidi lainnya semisal LPG 3 kg.
Maman menambahkan, insentif lain yang bakal didapatkan driver ojol adalah akses pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR), sebagaimana diberikan kepada pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan bunga 6%. Ada juga insentif tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%.
"Pinjaman dari Rp 1-100 juta tidak dikenakan agunan tambahan, dan nanti beberapa fasilitas lain, insentif pajak 0,5% bagi omzet pendapatan di bawah Rp 4,8 miliar," ujar Maman.

