Bahlil Ungkap Royalti Emas dan Nikel Akan Naik 1,5% hingga 3%
JAKARTA, investortrust.id - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan royalti sektor mineral dan batu bara, termasuk emas dan nikel akan naik dengan kisaran 1,5% hingga 3% tergantung pada harga komoditas di pasar global. Royalti ini dikenakan mulai dari bahan baku hingga barang jadi guna menunjang proses hilirisasi.
Hal itu disampaikan Bahlil seusai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Baca Juga
Pemerintah Rampungkan Revisi PP untuk Tingkatkan PNBP Sektor Minerba
“Tergantung dan itu fluktuatif ya. Kalau harganya naik kita naikkan kepada yang paling tinggi.api kalau harganya lagi turun, kita juga tidak boleh mengenakan pajak yang besar pada pengusaha karena kita juga butuh pengusaha berkembang,” kata Bahlil.
Menteri ESDM pun memastikan bahwa perusahaan-perusahaan besar, termasuk PT Freeport Indonesia juga akan dikenakan tarif royalti sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sesuai aturan kan kita kenakan pajak yang paling tinggi,” katanya.
Bahlil menjelaskan alasan penaikan royalti minerba, termasuk emas dan nikel. Dikatakan, penaikan royalti ini demi menjaga keseimbangan mengingat harga komoditas minerba, terutama emas dan nikel sedang bagus.
"Kita tahu harga nikel juga sekarang bagus, harga emas bagus. Enggak fair dong kalau kemudian harganya naik kemudian negara tidak mendapatkan pendapatan tambahan. Jadi ini dalam rangka menjaga keseimbangan saja," katanya.
Baca Juga
Bahlil: Stok BBM Aman, Pertamina Siapkan Infrastruktur Cukup bagi Pemudik
Menurut Bahlil pemerintah juga mempertimbangkan untuk melakukan eksplorasi lebih lanjut terhadap produk turunan mineral yang belum masuk dalam skema pendapatan negara. Upaya ini diharapkan mendorong strategi hilirisasi pemerintah guna meningkatkan nilai tambah dari industri pertambangan.
"Di samping itu kita juga sedang mempertimbangkan untuk menggali beberapa produk turunan lain dari mineral kita yang selama ini belum menjadi bagian dari pendapatan negara," katanya.

