Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan Dipatok Terbentuk Semester II-2025
SERANG, investortrust.id - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menargetkan, pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) akan rampung di semester II-2025.
Mulanya, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menunggu revisi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan dan Keputusan Presiden (Keppres) 30/2021 tentang Pengangkatan Dewan Pembina Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan.
''Sekarang itu kan ada revisi Perpres 9/2021 dan Keppres 30/2021. Kan baru keluar persetujuan dari Presiden (Prabowo Subianto) Jumat kemarin, itu kita proses dulu (revisinya),'' kata Fitrah saat ditemui di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, Minggu (9/3/2025).
Dia turut mengungkapkan, setelah peraturan direvisi, pembentukan BP3 ditargetkan rampung di tahun ini.
''Kita bertahap dulu lah, kita selesaikan peraturannya dulu, kemudian kita bentuk panelis. Lalu, kita undang panelisnya, kita undang peserta yang mau ikut di BP3. (Rampung di semester II-2025?) Bisa, insyaallah bisa,'' ungkap Fitrah.
Sebagai informasi, Kementerian PKP tengah menggodok percepatan pembangunan perumahan melalui pembentukan BP3.
Adapun pembentukan BP3 merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang PKP, amanat UU 20/2011 tentang Rumah Susun, dan amanat UU 6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja.
''Badan ini akan mendorong percepatan program tiga juta rumah melalui Lembaga khusus sebagai eksekutor teknis, mengelola sumber pendanaan selain APBN,'' imbuh Fitrah.
Adapun BP3 akan mencanangkan dana konversi dan hunian berimbang untuk penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), memastikan penyaluran rumah bersubsidi tepat sasaran, menyempurnakan ekosistem perumahan, hingga menjamin ketersediaan rumah (housing stock) bagi MBR.

