Pelita Air Dukung Kebijakan Penurunan Harga Tiket Pesawat Lebaran 2025
JAKARTA, investortrust.id – Pelita Air mendukung kebijakan pemerintah untuk menurunkan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi rata-rata 13%. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memperlancar perjalanan masyarakat pada musim Lebaran 2025.
Kebijakan ini diumumkan dalam konferensi pers mengenai Peninjauan Penurunan Harga Tiket Jelang Mudik Lebaran 2025 yang dihadiri para Menteri Kabinet Merah Putih dan perwakilan stakeholders aviasi pada Sabtu, 1 Maret 2025 di Terminal 2F Bandar Udara Soekarno-Hatta.
Direktur Utama Pelita Air Dendy Kurniawan mengatakan, Pelita Air menyambut baik kebijakan ini, karena dapat meningkatkan keterjangkauan masyarakat pada layanan transportasi udara selama Lebaran.
Baca Juga
"Sebagai bagian dari ekosistem transportasi udara nasional, kami mendukung kebijakan strategis ini, karena dapat memudahkan masyarakat untuk menggunakan transportasi udara selama momen libur Lebaran tahun ini." ucap Dendy.
Lebih lanjut, Dendy Kurniawan menambahkan, kebijakan ini membuat masyarakat memiliki akses yang lebih luas terhadap layanan penerbangan yang berkualitas.
"Kebijakan ini membuat masyarakat memiliki pilihan transportasi udara yang berkualitas untuk mudik ke kampung halamannya. Masyarakat dapat mempercayakan penerbangannya kepada Pelita Air untuk perjalanan libur Lebaran yang aman, nyaman dan tepat waktu," Jelas Dendy.
Baca Juga
Garuda Indonesia dan Pelita Air Bakal Tambah Pesawat di Tahun Ular Kayu
Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, perusahaan mendukung inisiatif yang digagas pemerintah. "Kami mendukung kebijakan penurunan harga tiket pesawat melalui penurunan fuel surcharge agar perjalanan udara menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat." kata Fadjar.
Sebagai informasi, penurunan harga tiket pesawat ini akan berlaku pada periode 24 Maret hingga 7 April 2025 dengan masa pemesanan tiket mulai 1 Maret hingga 7 April 2025 yang berlaku di seluruh bandara di Indonesia. Penurunan harga tiket ini dilakukan setelah adanya penurunan fuel surcharge, diskon passenger service charge (PSC), dan pengurangan pajak, yang memungkinkan maskapai untuk menurunkan tarif tiket pesawat.

