Bagikan

Sebagai Pemegang Saham Seri A, Menteri BUMN Berhak Angkat dan Berhentikan Direksi BUMN

JAKARTA, Investortrust.id — Menteri BUMN sebagai pemegang saham seri A dwiwarna memiliki kekuasaan dalam pengelolaan BUMN dan kewenangan dalam mengangkat dan memberhentikan komisaris dan direksi BUMN. Kewenangan lainnya ada di Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara Indonesia.

Kewenangan ini tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pada Pasal 3A ayat (1) UU BUMN disebutkan, "Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan negara dalam bidang pengelolaan keuangan negara." Sementara Pasal 3A ayat (2) UU BUMN menyatakan, "Kekuasaan sebagaimana dimaksud termasuk kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN." 

"Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikuasakan kepada menteri selaku pemegang saham seri A dwiwarna dan badan sebagai pemegang saham seri B pada holding investasi dan holding operasional, selaku wakil pemerintah pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan," tulis Pasal 3A ayat (3) UU BUMN. 

Baca Juga

Kadin Dukung Peluncuran Danantara, Anindya Bakrie Ungkap Alasannya

Menteri yang dimaksudkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN adalah menteri BUMN. Hal ini berbeda dengan aturan pada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang menyebut menteri yang dimaksudkan adalah menteri keuangan (menkeu). Dengan demikian, kewenangan sebagai pemegang saham seri A dwiwarna beralih dari menkeu ke menteri BUMN. 

Menteri BUMN menjadi ultimate shareholder yang memiliki hak veto dalam keputusan strategis dan dalam RUPS. Keputusan yang dapat diveto meliputi perubahan anggaran dasar perusahaan, penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan, perubahan struktur kepemilikan saham yang dapat mengakibatkan hilangnya status BUMN.

Presiden Prabowo Subianto didampingi Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan BPI Danantara Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025). Turut mendampingi Prabowo dalam peluncuran Danantara, yakni Wapres Gibran Rakabuming Raka, Wapres ke-10 dan ke-11 RI Jusuf Kalla (JK), Wapres ke-11 RI Boediono, Wapres ke-13 RI Ma'ruf Amin, CEO Danantara Rosan Roeslani, dan Menteri BUMN yang juga Ketua Dewan Pengawas Danantara Erick Thohir. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/ Muchlis Jr.
Source: Biro Pers Sekretariat Presiden. 

Selain itu, menteri BUMN sebagai ultimate shareholder memiliki hak memilih dan memberhentikan direksi dan komisaris BUMN. Dengan hak istimewa, menteri BUMN memiliki hak mempertahankan kepemilikan negara di sebuah BUMN, menolak aksi korporasi yang berpotensi mengurangi kepemilikan negara di bawah batas tertentu, seperti privatisasi atau pelepasan aset strategis.

Hak istimewa menteri BUMN itu diatur dalam Pasal 4C UU BUMN yang berbunyi: 

Pasal 4C

(1) Negara Republik Indonesia memiliki saham Seri A Dwiwarna dengan hak kstimewa pada holding investasi, holding operasional, dan BUMN.

(2) Kepemilikan saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.

(3) Saham Seri A Dwiwarna dengan hak istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hak-hak istimewa paling sedikit sebagai berikut:

a. hak untuk menyetujui dalam RUPS,

b. hak untuk mengusulkan agenda RUPS,

c. hak untuk meminta dan mengakses data dan dokumen perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,

d. hak untuk menetapkan pedoman/kebijakan strategis dalam bidang:

1.akuntansi dan keuangan,

2.pengembangan dan investasi,

3.operasional dan pengadaan barang dan/atau jasa,

4.informasi teknologi,

5.sumber daya manusia,

6.manajemen risiko dan pengawasan internal,

7.hukum dan kepatuhan,

8.program tanggung jawab sosial dan lingkungan,

9.program environmental, social, and governance (ESG),

e. hak untuk mengangkat dan memberhentikan direksi dan dewan

Komisaris atas persetujuan presiden, dan

f. hak lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah.

Sebagai pemegang 99% saham Seri B dalam holding investasi dan holding operasional, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) memiliki sejumlah hak dan kewenangan penting dalam pengelolaan BUMN, yakni pengelolaan dividen, penyertaan modal, pembentukan holding, dan pengelolaan aset. 

Baca Juga

MIND ID Yakin Danantara Perkuat Hilirisasi dan Industrialisasi Indonesia

Dalam struktur BPI Danantara, menteri BUMN juga menjabat sebagai ketua dewan pengawas yang bertugas mengawasi penyelenggaraan BPI Danantara. Pasal 3O ayat (2) UU BUMN menyatakan, dewan pengawas atas persetujuan presiden berwenang untuk menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan badan pelaksana, mengevaluasi pencapaian indikator kinerja utama, menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari badan pelaksana, menyampaikan laporan pertanggungjawaban dewan pengawas dan badan pelaksana kepada presiden. Dewan pengawas juga berwenang menetapkan remunerasi dewan pengawas dan badan pelaksana, mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal kepada presiden, menyetujui laporan keuangan tahunan, dan memberhentikan sementara anggota badan pelaksana Danantara.

Struktur organisasi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara yang resmi diluncurkan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025). Foto: infografis tim litbang investortrust. 

Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi membeberkan struktur organisasi Danantara. Hasan menyatakan, Rosan Roeslani memimpin BPI Danantara Indonesia dengan didampingi Chief Operating Officerr (COO) Dony Oskaria dan Chief Investment Officer (CIO) Pandu Patria Sjahrir sebagai. 

"Danantara akan dipimpin oleh Bapak Rosan Roeslani, nanti akan dibantu oleh Bapak Pandu Sjahrir, akan dibantu juga oleh Bapak Dony Oskaria," kata Hasan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025). 

Danantara ranks sixth among global sovereign wealth funds. Table: Investortrust. 

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai ketua Dewan Pengawas Danantara. Erick Thohir akan didampingi mantan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad sebagai wakil ketua Dewan Pengawas Danantara. 

"Ketua dewan pengawas yang sudah ditunjuk oleh Presiden adalah Bapak Erick Thohir, dan Wakil Ketua Dewan Pengawas Bapak Muliaman Hadad," katanya. 

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024