Ombudsman: Danantara Ide yang Brilian
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman menilai, pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang telah diresmikan Presiden Prabowo Subianto merupakan ide yang brilian.
"Program tentang pembentukan dana pengembangan investasi di Danantara itu suatu gagasan yang brilian dan bagus, perlu kita dukung," kata Ketua Ombudsman Mokhammad Najih saat ditemui di kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Baca Juga
Teken 3 Produk Hukum, Prabowo Tetapkan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara
Petugas membersihkan logo Danantara di kantor Danantara di Cikini Jakarta, beberapa jam sebelum Danantara diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta, Senin (24/2/2025). Foto: Investortrust/Dicki Antariksa
Dia mengungkapkan, Ombudsman bakal melakukan tugasnya sebagai pengawas eksternal terhadap pengelolaan Danantara. Ombudsman, kata dia, fokus mengawasi kinerja Danantara agar pengelolaan dana tidak menimbulkan penyimpangan.
"Bagaimana agar lembaga baru ini betul-betul bisa bekerja sesuai dengan tujuan dibentuknya. Jangan sampai tujuan yang mulia ini kemudian dilakukan penyimpangan oleh oknum tertentu, sehingga tujuannya tidak bisa diwujudkan," ungkap dia.
Alumnus Universitas Brawijaya itu menyoroti wewenang Danantara yang akan mengelola dana hingga ratusan triliun untuk berinvestasi. Terlebih, sumber dana tersebut salah satunya hasil efisiensi yang dilakukan pemerintah melalui Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Apabila tidak dikelola dengan baik, ia mengkhawatirkan dana ratusan triliun tersebut akan menjadi sia-sia.
Najih menjelaskan, pengelola Danantara bertanggung jawab secara akuntabel untuk mempublikasikan dan memberikan informasi transparan kepada publik soal pengalokasian dana investasi.
"Bagaimana pengelolaan dana yang besar itu dikembangkan dan dampaknya ke apa, hasilnya mau dikemanakan dan sebagainya. Menurut saya ini perlu tata kelola yang transparan," jelasnya.
Lebih lanjut, Najih memastikan, Ombudsman bakal menjalankan fungsi dan tugas sesuai kewenangan untuk mendukung kinerja Danantara. "Ombudsman sebagai lembaga pengawas penyelenggara pelayanan publik, tentu aspek-aspek yang berkaitan dengan pelayanan publiknya, kita siap untuk ikut mengawasi jalannya pengelolaan Danantara ini, apakah nanti dijalankan sesuai dengan tujuan pembentukannya atau tidak," tutupnya.
Prabowo Luncurkan BPI Danantara
Presiden Prabowo Subianto menandatangani UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara atau UU BUMN di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025). Selain itu, Prabowo juga menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara.
"Pada hari ini hari Senin 24 Februari 2025, saya Presiden Republik Indonesia menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara," kata Prabowo.
Presiden Prabowo Subianto didampingi para pengurus BPI Danantara menandatanganani UU BUMN, PP BPI Danantara dan Keppres Pengangkatan Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPI Danantara di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (24/2/2025). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris.
Baca Juga
Dengan menandatangani UU BUMN dan PP ini, Prabowo secara resmi meluncurkan BPI Danantara. Prabowo dalam kesempatan ini juga telah menunjuk dewan pengawas dan badan pelaksana BPI Danantara. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Pembentukan BPI Danantara diatur dalam UU Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang disahkan rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) lalu. Ketentuan Pasal 1 UU BUMN menyebutkan, "Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut Badan adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan dividen BUMN sebagaimana diatur dalam undang-undang ini,"

