B40 Masih Transisi, ESDM Targetkan Habiskan B35 hingga Februari
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani Dewi menyampaikan, penerapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan campuran biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40% atau B40 sepenuhnya akan terlaksana pada Februari 2025.
Eniya menyebut, hal ini dikarenakan adanya masa transisi. Masa transisi merupakan periode untuk menghabiskan kapasitas B35 yang masih beredar di pasaran sebelum akhirnya menggunakan B40.
Baca Juga
Kadin: Penerapan Biodiesel B40 Tonggak Penting Kemandirian Energi
“Kemarin sudah ada kesepakatan pertemuan kita. Pak Menteri ESDM (Bahlil Lahadalia) memimpin rapat dengan seluruh badan usaha (BU) BBN (bahan bakar nabati) dan BU BBM. Itu sudah ditanya kapan bisa menghabiskan stok,” kata Eniya saat ditemui di Sekretariat Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Senin (13/1/2025).
Dijelaskan Eniya, meski mandatori penerapan B40 sudah berlaku per 1 Januari 2025, tetapi penjualan B35 masih diizinkan dalam rangka menghabiskan stok tersebut. Ditargetkan, masa transisi alias penghabisan stok ini rampung pada 28 Februari 2025 mendatang.
Baca Juga
B40 Sudah Jalan, Pemerintah Targetkan Implementasi B50 di 2026
“Kan B35 itu sebetulnya masih jalan. Ada beberapa tetap jalan karena sesuai order sampai 31 Desember 2024. Dia (BU) ada yang bisa menghabiskan stok 2 minggu, ada yang perlu 2 bulan karena stoknya banyak. Jadi itu masa-masa yang diatur di kepmen diperbolehkan,” terang dia.
Pemerintah telah menetapkan alokasi B40 sebanyak 15,6 juta kiloliter (KL) biodiesel pada 2025 dengan perincian 7,55 juta KL diperuntukkan bagi public service obligation (PSO), sedangkan sisanya atau sebanyak 8,07 juta KL untuk non-PSO.
Berdasarkan perhitungan Kementerian ESDM, penerapan kebijakan mandatori biodiesel B40 ini diperkirakan dapat menghemat devisa sebesar Rp 147,5 triliun.
“Devisa kita itu menghemat Rp 147,5 triliun untuk B40 ya. Kalau B35 itu kita dapat penghematan Rp 122,98 triliun. Nah ini meningkat sekitar Rp 25-an triliun. Dari situ penurunan emisi juga meningkat dari 34,56 juta ton CO2 menjadi 41,46 juta ton CO2,” beber Eniya.
Implementasi program mandatori B40 ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40%.

