Tak Lagi BUMN, Bulog Bakal Jadi Lembaga Otonom di Bawah Presiden
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan transformasi Perum Bulog yang akan menjadi lembaga atau badan otonom yang berada di bawah presiden. Dengan demikian, Bulog tidak lagi berstatus badan usaha milik negara (BUMN).
Hal tersebut diungkapkan Menko Zulhas saat konferensi pers setelah melakukan rapat koordinasi terbatas Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Gedung Bulog, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Baca Juga
Prabowo dan Kabinet Merah Putih Bahas Distribusi Pupuk hingga Transformasi Bulog
“Karena ini sudah diputuskan dalam ratas yang dipimpin Bapak Presiden langsung beberapa waktu yang lalu, saya laporan perlunya transformasi Bulog,” kata Menko Pangan Zulhas, Jumat (29/11/2024).
Dari aspek legalitas, untuk pelaksanaan transformasi kelembagaan Bulog ini terdapat tiga skenario yang sedang dipertimbangkan, yakni menerbitkan pepres tentang lembaga pangan Bulog, revisi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Perppu atas UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
“Tadi memang banyak diskusinya karena ini baru rapat pertama, antara lain misalnya ini apakah transformasi Bulog ini melalui perpres atau mengubah undang-undang,” ungkapnya.
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) tersebut mengungkapkan detail rencana kelembagaan atau badan otonom Bulog akan dibahas oleh kementerian terkait.
Baca Juga
Kementerian Koperasi Jajaki Kerja Sama dengan Perum Bulog untuk Serap Komoditas Koperasi
“Kemudian juga kira-kira bagaimana soal keuangannya, pendek kata banyak yang kita bahas, tetapi kesimpulannya nanti akan diperdalam di masing-masing instansi yang terkait, di Kementan, di Bapanas, di perdagangan, di perindustrian,” terang Zulhas.

