OJK Ungkap Tata Kelola yang Baik Adalah Kompas Bagi Perusahaan Menuju Praktik Etis hingga Akuntabel
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa tata kelola yang baik adalah kompas bagi perusahaan menuju praktik etis, transparan, dan akuntabel. Sehingga membangun kepercayaan di antara para pemangku kepentingan.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik OJK Novira Indrianingrum dalam acara Pemberian Penghargaan: The 15th IICD CG Conference and Award dengan tema “Taking Indonesian Corporate Governance To The Top ASEAN Level” di Pullman Hotel Jakarta, Senin (25/11/2024).
"OJK sebagai regulator pasar modal Indonesia diamanahkan oleh undang-undang untuk mengatur mengenai penerapan tata kelola yang baik bagi para pihak yang melakukan kegiatan di industri jasa keuangan, termasuk emiten dan perusahaan publik," ujar Novira.
Novira menjelaskan, hal tersebut bertujuan untuk mendorong terciptanya pasar modal yang teratur, wajar, efisien, transparan, adil, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.
"Kalau bisa dikatakan banyak sekali peraturan OJK yang terkait dengan tata kelola ini, khususnya bagi emiten dan perusahaan publik. Ada POJK tentang laporan tahunan emiten dan perusahaan publik, ada POJK tentang penerapan perdoman tata kelola perusahaan terbuka, ada POJK tentang direksi dan komisaris emiten atau perusahaan publik. Banyak sekali ya, ada POJK tentang komite nominasi dan remunerasi, ada POJK tentang pembentukan dan penomaan pelaksanaan kerja komite audit. Saya tidak bisa sebutkan satu persatu, jadi memang sudah banyak sekali," jelas Novira.
Kemudian, lanjut Novira, untuk lembaga jasa keuangan OJK juga sudah mengeluarkan POJK tentang penerapan tata kelola yang baik untuk bank, perusahaan asuransi, perusahaan efek, perusahaan pembiayaan, dan semua peraturan terkait tata kelola di lembaga jasa keuangan.
"Jadi intinya sudah banyak sekali memang OJK mengatur terkait dengan tata kelola. Dan memang kuncinya seperti yang disampaikan Pak James tadi itu terkait dengan enforcement yang menjadi tanggung jawab kami," ungkap Novira.
Lebih lanjut, pada kesempatan tersebut Novira juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap peraturan OJK khususnya terkait tata kelola perusahaan yang baik bukan hanya dipandang sebagai untuk pemenuhan kewajiban bagi perusahaan, tetapi memang didorong oleh keinginan dan sikap perusahaan itu sendiri.
"Untuk menjadi perusahaan yang lebih baik praktik tata kelolanya, dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, kita harapkan hal tersebut akan meningkatkan efisiensi perusahaan. Perusahaan dapat mengelola sumber daya dan risiko secara lebih efisien dan lebih efektif, daya saing perusahaan akan meningkat, dan juga akan meningkatkan kepercayaan publik, investor, dan juga pada gilirannya akan meningkatkan value perusahaan," kata Novira.
Sebagai tambahan informasi, Indonesia Institute for Corporate Directorship (IICD) bekerja sama dengan Media Investortrust mengadakan acara Pemberian Penghargaan: The 15th IICD CG Conference and Award dengan tema “Taking Indonesian Corporate Governance To The Top ASEAN Level”. Ajang penghargaan bagi perusahaan-perusahaan yang telah melaksanakan praktik governansi sesuai dengan standar Corporate Governance global.
Acara ini menyoroti pencapaian governansi perusahaan serta mendorong dialog dan merupakan kolaborasi di antara para pemangku kepentingan.
Pada event ini, ditampilkan pencapaian perusahaan-perusahaan Indonesia yang berkomitmen dalam menerapkan tata kelola perusahaaan (corporate governance) kelas dunia yang diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi kemajuan tata kelola di Tanah Air.

