Kemendag Awasi Penjualan iPhone 16 dan Google Pixel di E-commerce
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebutkan pihaknya akan mengawasi penjualan ponsel iPhone 16 dan juga Google Pixel di dalam negeri melalui platform belanja online atau e-commerce. Pasalnya hingga kini produk tersebut masih dilarang.
"Nanti kebijakan seperti itu di e-commerce kan selalu dievaluasi. Kalau ada yang melanggar, tentu kita kasih tahu ya," kata Mendag Budi saat ditemui di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (5/11/2024).
Diketahui, dua produk smartphone terbaru tersebut masih dilarang diperjualbelikan di dalam negeri karena tidak memenuhi persyaratan, yakni Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga
Kendati demikian, Mendag Budi belum memutuskan apakah pihaknya akan melakukan penertiban di lapangan untuk menindak penjualan iPhone 16 dan Google Pixel tersebut. Ia mengatakan akan terus mengaji aturan larangan itu.
"Ya nanti dilihat, apakah kalau memang harus perlu," terang Mendag Budi.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengancam akan melakukan menonaktifkan atau memblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk iPhone 16 apabila diperjualbelikan di dalam negeri. Namun tidak melarang jika produk itu menjadi barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Baca Juga
OIKN Bakal Bangun Fasilitas Yudikatif-Legislatif dalam Empat Tahun
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menegaskan iPhone 16 akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Hal ini karena sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri.
"Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” ucap Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/10/2024).

