Pertimbangkan Inflasi, Pemerintah Masih Kaji Lepas Harga Pertalite ke Mekanisme Pasar
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah masih mengkaji skema melepas harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite sesuai mekanisme pasar. Salah satu pertimbangannya yaitu inflasi.
“Semuanya harus kita pertimbangan inflasi, kita mempertimbangkan lapangan pekerjaan, kita pertimbangan pertumbuhan (ekonomi),” kata Bahlil di kantornya, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Baca Juga
Menurut Bahlil, pertimbangan lain melepas harga BBM bersubsidi itu ke pasar adalah pemerataan ekonomi dan daya beli masyarakat, khususnya di sektor pertanian.
“Semuanya kita pertimbangkan. Memang tidak gampang untuk membuat keputusan ini. Harus, betul-betul kita harus harus hati-hati,” ujar dia.
Bahlil menegaskan, rencana mengubah aturan subsidi BBM masih dimatangkan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang masih dalam proses revisi. “Oh lagi berjalan,” tutur dia.
Baca Juga
Pertamina: 78% Konsumen Pertalite Rata-Rata Mengisi Kendaraannya 19,5 liter Setiap Hari
Bahlil menjelaskan, aturan ini masih menunggu formulasi. Setelah hasil formulasi keluar, pemerintah akan menetapkan aturan baru atau tetap menggunakan aturan lama yang telah direvisi. “Nanti kami putuskan,” ucap dia.
Upaya mengkaji ulang kebijakan BBM, menurut Bahlil Lahadalia, merupakan bentuk evaluasi. Salah satunya mempertimbangkan perkembangan zaman. “Semua ini kan dalam rangka bentuk pelayanan yang baik, tepat, dan adil bagi rakyat,” tegas dia.

