Hak Penamaan Stasiun Sumbang 40% Pendapatan Non-Tiket MRT Jakarta
JAKARTA, investortrust.id – Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda), Tuhiyat mengungkapkan, skema hak penamaan (naming rights) stasiun MRT berkontribusi hingga 40% sebagai penyumbang pendapatan tertinggi dari segmen non-tiket atau non-fare box revenue.
“Non-tiket itu macam-macam, di antara non tiket itu ada yang tertinggi naming rights 30%-40%,” kata Tuhiyat saat ditemui di Stasiun Bundaran HI Bank DKI, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Tuhiyat juga menjelaskan, nilai kontrak hak penamaan berbeda seiring dengan jumlah pelanggan MRT di setiap stasiun.
Baca Juga
Bank DKI Targetkan JakCard Capai 8 Juta Transaksi Usai Peresmian Nama Baru Stasiun MRT Bundaran HI
Sebagai gambaran, MRT Jakarta mencatatkan total pendapatan sebesar Rp 1,35 triliun sepanjang tahun 2023. Pendapatan ini masih didominasi oleh pendapatan subsidi sebesar Rp 743,76 miliar.
Kemudian pendapatan non-tiket sebesar Rp 358,42 miliar. Jika diasumsikan kontribusi non-farebox terhadap pendapatan yang sebesar 40%, maka naming rights menyumbang sebesar Rp 143,36 miliar. Sementara itu, pendapatan tiket MRT Jakarta tercatat sebesar Rp 250,87 miliar.
Sebelumnya, MRT Jakarta baru saja menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Bank DKI melalui hak penamaan Stasiun Bundaran HI Bank DKI. Kerja sama ini berlangsung selama 3 tahun atau hingga 2027 mendatang.
Baca Juga
Resmi! Stasiun MRT Bundaran HI Pakai Nama Baru Pasca Kerja Sama dengan Bank DKI
Alhasil, MRT Jakarta telah bermitra dengan beberapa perusahaan dalam hak penamaan stasiun, seperti Stasiun Lebak Bulus Grab, Fatmawati Indomaret, Blok M BCA, Senayan Mastercard, Istora Mandiri, Setiabudi Astra, Dukuh Atas BNI, dan Bundaran HI Bank DKI.

