Bagikan

Kemendag Terbitkan Aturan Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan, Ini Alasannya

JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Peragangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menyebutkan, terdapat sejumlah faktor kepentingan mendesak atau urgensi dalam penertiban kebijakan itu.

Menurutnya, hal pertama adalah menyesuaikan besaran domestic price obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi (HET) yang merupakan salah satu upaya mendorong realisasi DMO, karena pasar ekspor produk turunan kelapa sawit menurun serta menyesuaikan harga CPO yang naik.

Baca Juga

Mendag Zulhas Lantik 8 Pejabat Baru Eselon I, Eks Kapolda Jateng Resmi Jadi Irjen Kemendag

“Urgensi kedua, dengan diterbitkannya Permendag 18 Tahun 2024 diharapkan akan mendorong masyarakat menggunakan minyak goreng dalam kemasan selain minyak goreng curah,” ucap Moga saat konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).

Lebih lanjut, Moga menilai, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan minyak goreng kemasan lebih terjamin kualitas, kandungan gizi, keamanan, dan kehalalannya dibandingkan dengan minyak goreng curah.

“Minyak goreng kemasan juga lebih mudah didistribusikan, minim product loss, bebas kontaminasi, dan dapat disimpan dalam waktu relatif lama,” ungkap Moga.

Deretan minyak goreng kemasan yang dijual di mini market di Jakarta. Foto: Investortrust/Elsid Arendra.

Baca Juga

Semen Indonesia (SMGR) Bangun Rumah Tapak Ramah Lingkungan di IKN

Kemudian, Moga pun mengungkapkan, Permendag Nomor 18 ini juga untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng rakyat untuk memastikan tepat sasaran, mengurangi potensi penyalahgunaan, atau penyelewengan oleh pihak yang dapat merugikan masyarakat.

“Yang keempat, penyederhanaan regulasi minyak goreng dalam satu peraturan untuk memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan usaha dan menjadi panduan pengawasan peredaran minyak goreng rakyat di lapangan,” tandasnya.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024