Jangan Keliru! Begini Perbedaan Trem Otonom IKN dengan Bus Gandeng Perkotaan
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Perhubungan akan segera mengoperasikan autonomous-rail rapid transit (ART) atau Trem Otonom di Ibu Kota Nusantara (IKN) di perhelatan HUT Republik Indonesia ke-79 pada 17 Agustus 2024.
Namun, belakangan ini masih ada beberapa netizen di social media yang masih bingung dalam membedakan Trem Otonom dengan bus gandeng.
“Bukannya ini bus, pak?” tulis akun X (dulunya twitter) @narkosun, diakses Kamis (15/8/2024).
“Tetap saja lebih pantas disebut bus gandeng,” kata warganet @ardana_singajaya juga di social media Instagram.
Baca Juga
Lantas apa perbedaan dari Trem Otonom di IKN dengan bus gandeng perkotaan?
Mengutip dari akun Instagram @ditjenperkeretaapian, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan, Trem Otonom Nusantara memiliki panjang total sekitar 30 meter.
Sedangkan menurut Peraturan Pemerintahan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kendaraan, bus gandeng tidak boleh lebih dari 18 meter.
“Selain itu, Trem Otonom hanya dapat dioperasikan pada jalur lintasan rel virtual berupa marka jalan dan magnet sensor, serta dilengkapi dengan sensor dan radar pada seluruh sudutnya yang memungkinkan pengoperasian tanpa masinis atau driverless persis seperti LRT Jabodebek,” sebut akun @ditjenperkeretaapian, diakses Kamis (15/8/2024).
Baca Juga
Jelang Upacara 17 Agustus, Menhub Budi Karya Pastikan Kesiapan Trem Otonom IKN
DJKA Kemenhub menambahkan, definisi Trem dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian adalah kereta api yang bergerak di atas jalan rel yang sebidang dengan jalan.
Lebih lanjut, jalan rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah, dan di atas tanah, atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya kereta api.
“Dalam hal ini, jalur lintasan berupa rel virtual berfungsi sebagai jalan rel yang mengarahkan jalannya Trem Otonom,” sebut akun @ditjenperkeretaapian.
Adapun sistem persinyalan Trem Otonom persis dengan sistem persinyalan pada kereta api.
DJKA Kemenhub menerangkan, sistem persinyalan pada Trem Otonom dirancang untuk memprioritaskan kereta pada jalan raya, sehingga dapat memastikan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan raya lainnya.
Baca Juga
PUPR: Pembangunan 4 Halte Trem Otonom IKN Rampung 15 Agustus 2024
“Sistem persinyalan ini bekerja dengan mengirimkan sinyal kepada lampu lalu lintas dari sarana Trem Otonom pada jarak 100 meter sebelum Trem Otonom melintas, sehingga dapat memprioritaskan Trem Otonom melintas tanpa halangan,” sebut akun @ditjenperkeretaapian.
Begitu juga sebaliknya, lanjut DJKA, sistem persinyalan yang dilengkapi sensor ini akan memberi tahu Trem Otonom jika di depannya ada halangan maupun sarana Trem Otonom lainnya sehingga dapat menyesuaikan laju kereta.
“Kalau #sahabatDJKA ingat, cara kerja persinyalan ini sama dengan cara kerja persinyalan kereta berbasis komunikasi atau Communication-Based Train Control yang mengatur jarak aman antar kereta secara otomatis,” sebut akun @ditjenperkeretaapian.
Adapula perbedaan lainnya yakni pada Trem Otonom terdapat dua sisi muka yang memungkinkan moda transportasi ini dijalankan maju pada dua arah. Sementara, bus gandeng hanya memiliki satu sisi muka dan dioperasikan maju pada satu arah.
Sebagai catatan, secara spesifikasi, Trem Otonom di IKN dengan bus gandeng perkotaan yang dikelola PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memiliki perbedaan mendasar yang terletak pada bahan bakarnya. Di mana, Trem Otonom menggunakan tenaga dari baterai sedangkan bus gandeng masih berbahan bakar konvensional.
“Semua bus TransJakarta, kecuali yang berbahan bakar diesel atau biodiesel, berbahan bakar gas jenis CNG, dan diisi di SPBG tertentu. Bus-bus ini dibuat dengan menggunakan material khusus,” tulis keterangan resmi di transjakarta.co.id, diakses Kamis (15/8/2024).

