Kebijakan Pengembangan dan Pengusahaan Panas Bumi di Sejumlah Negara
Oleh Komaidi Notonegoro,
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute
INVESTORTRUST.ID - Data menunjukkan pengembangan dan pengusahaan listrik panas bumi hampir di semua negara relatif lebih lambat dibandingkan jenis pembangkit listrik yang lainnya. The Kredit Suisse Analysis menyebutkan bahwa meskipun harga listrik panas bumi dapat lebih murah dibanding harga listrik dari jenis pembangkit lainnya, tetap terdapat potensi bisnis listrik panas bumi tidak lebih menarik.
Sejumlah faktor yang disebut menyebabkan pengusahaan listrik panas bumi menjadi tidak lebih menarik, di antaranya: (1) pembangkit listrik panas bumi disebut memiliki biaya investasi awal yang lebih mahal dibanding jenis pembangkit listrik lain; (2) investor masih menilai biaya operasional pembangkit listrik berbasis fosil yang lebih mahal tetap lebih menarik dibandingkan modal awal yang tinggi untuk usaha listrik panas bumi; (3) lokasi pengembangan listrik panas bumi dinilai tidak fleksibel karena hanya dapat dibangun/dikembangkan di tempat tertentu sedangkan pembangkit listrik lain dapat dibangun di lokasi yang lebih fleksibel; dan (4) adanya kesulitan untuk menemukan sumber panas bumi yang menyebabkan biaya eksplorasi menjadi lebih tinggi.
Terkait dengan permasalahan yang ada tersebut, pengembangan dan pengusahaan panas bumi pada dasarnya belum dapat sepenuhnya menggunakan mekanisme business to business. Pengembangan dan pengusahaan panas bumi pada umumnya masih memerlukan intervensi kebijakan.
Pandangan dan catatan ReforMiner terhadap kebijakan pengembangan dan pengusahaan panas bumi di sejumlah negara adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan review, keberhasilan pengembangan dan pengusahaan panas bumi di sebagian besar negara lebih banyak ditentukan oleh adanya intervensi kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dari negara yang bersangkutan.
2. Berdasarkan data, harga listrik panas bumi yang lebih murah tidak selalu menjamin atau menjadi faktor pendorong yang menentukan keberhasilan dalam pengembangan dan pengusahaan listrik panas bumi di suatu negara. Terdapat faktor lain yang lebih menentukan, salah satunya adalah komitmen pemerintah dalam pengembangan dan pengusahaan panas bumi itu sendiri.
3. Data menunjukkan rata-rata harga listrik panas bumi di Amerika Serikat (AS) lebih rendah dibandingkan rata-rata harga listrik nasional negara tersebut. Akan tetapi, pengusahaan listrik panas bumi di Amerika Serikat justru relatif belum cukup berkembang. Kapasitas terpasang listrik panas bumi di Amerika Serikat sampai dengan 2023 dilaporkan baru sekitar 12,99% dari total potensi yang dimiliki. Produksi listrik panas bumi dilaporkan hanya sekitar 0,20 % dari total produksi listrik negara tersebut.
4. Faktor penyebab industri panas bumi di Amerika Serikat relatif belum berkembang di antaranya adalah karena proses untuk menemukan cadangan panas bumi memerlukan biaya yang mahal dan waktu yang cukup panjang. Proses perizinan usaha panas bumi di Amerika Serikat cukup panjang dan menjadi kendala utama. Salah satu masalah perizinan dalam pengusahaan panas bumi di Amerika Serikat adalah perusahaan diharuskan membuat environmental assessment sebelum mereka melakukan percobaan pengeboran meskipun mereka belum mendapat kepastian ada tidaknya sumber panas bumi. Jika perusahaan gagal harus kembali melakukan environmental assessment di lahan yang lain. Jika perusahaan berhasil mendapatkan sumber panas bumi, mereka tetap diharuskan untuk membuat environmental impact statement untuk melakukan review konstruksi sumur produksi dan jaringan transmisi.
5. Kondisi berbeda terjadi pada negara Filipina dan Turki. Rata-rata harga listrik panas bumi dari kedua negara tersebut tercatat lebih tinggi dari rata-rata harga listrik nasional masing-masing negara. Akan tetapi, realisasi pengembangan panas bumi dari kedua negara tersebut cukup progresif. Sampai dengan 2023, kapasitas terpasang listrik panas bumi Filipina dan Turki masing-masing sekitar 48,03% dan 37,58% dari total potensi panas bumi yang dimiliki oleh masing-masing negara.
6. Berdasarkan indikator kapasitas terpasang dan produksi listrik panas bumi yang telah dihasilkan, negara yang dapat dikatakan telah relatif berhasil dalam pengembangan dan pengusahaan panas bumi di antaranya adalah Filipina, Kenya, Islandia, Turki, dan Meksiko. Kelima negara tersebut tercatat melakukan intervensi kebijakan untuk mendorong pengembangan dan pengusahaan panas bumi di negaranya masing-masing.
7. Bentuk kebijakan yang dilakukan pemerintah Filipina dalam mengembangkan industri panas bumi mereka di antaranya melalui: (1) pengurangan porsi bagian pemerintah dari pendapatan kegiatan usaha panas bumi; (2) memberikan insentif fiskal melalui pengurangan pajak dan tax holiday, accelerated depreciation, dan bebas bea impor; (3) menerapkan kebijakan net operating loss-carry over pada industri panas bumi; (4) menerapkan kebijakan percepatan depresiasi dan penghapusan pajak pertambahan nilai untuk penjualan dan pembelian listrik panas bumi; (5) memberikan subsidi untuk pengembangan R&D industri panas bumi; (6) mempermudah ketersediaan data untuk pengembang panas bumi swasta; (7) melakukan inventarisasi dan identifikasi wilayah potensial untuk eksplorasi panas bumi; dan (8) perusahaan transmisi listrik nasional (TRANSCO) memberikan koneksi dan distribusi penuh terhadap proses jual-beli listrik panas bumi.
8. Bentuk kebijakan yang dilakukan pemerintah Kenya dalam mengembangkan industri panas bumi mereka di antaranya melalui: (1) memberikan ruang yang luas kepada pengembang swasta untuk memperoleh izin eksplorasi dan lisensi usaha panas bumi; (2) menerapkan kebijakan feed-in tariff untuk kontrak jangka panjang (20 tahun) dengan Perusahaan Listrik Negara; (3) menerapkan kebijakan bea impor 0% untuk alat dan aksesoris pembangkit listrik panas bumi; (4) menghapus PPN atas bahan-bahan, peralatan dan aksesoris pendukung untuk pembangkit listrik panas bumi dari sebelumnya sebesar 16% menjadi 0%; (5) menerapkan kebijakan tax and income holidays; dan (6) membentuk lembaga khusus untuk mempromosikan investasi PMA di Kenya termasuk untuk industri panas bumi dan memberikan jaminan terhadap stabilitas politik mereka.
9. Bentuk kebijakan yang dilakukan pemerintah Islandia dalam mengembangkan industri panas bumi mereka di antaranya melalui: (1) mendorong pengembangan panas bumi melalui pinjaman dan mitigasi risiko; (2) menetapkan pagu pinjaman untuk kegiatan investasi pengeboran sumur panas bumi dapat mencapai 60% dari total biaya pengeboran; dan (3) biaya pinjaman untuk pengeboran dapat diubah menjadi hibah jika kegiatan pengeboran yang dilakukan tidak berhasil.
10. Bentuk kebijakan yang dilakukan pemerintah Turki dalam mengembangkan industri panas bumi mereka di antaranya melalui: (1) memberikan insentif investasi untuk industri panas bumi skala tertentu; (2) menerapkan kebijakan custom duty exemption, VAT exemption, permission for credit allocation dan lainnya; (3) menerapkan kebijakan feed-in-tariff dengan garansi pembelian listrik selama 10 tahun; dan (4) menerapkan kebijakan yang mewajibkan untuk dilakukan studi eksplorasi panas bumi termasuk pengeboran 1-2 sumur per wilayah konsesi dan pengalihan lahan panas bumi kepada pengembang swasta melalui skema sewa guna usaha.
11. Bentuk kebijakan yang dilakukan pemerintah Meksiko dalam mengembangkan industri panas bumi mereka di antaranya melalui: (1) menyediakan peta lokasi sumber energi terbarukan termasuk panas bumi di seluruh wilayah Meksiko; (2) menyediakan platform online untuk menyederhanakan proses perizinan eksplorasi dan pengembangan industri panas bumi; (3) memberikan insentif pajak dan mekanisme pembiayaan; dan (4) mengeluarkan produk asuransi mitigasi risiko eksplorasi dan sertifikat energi bersih yang dapat diperdagangkan.
12. Belajar dari status dan permasalahan pengusahaan panas bumi di Amerika Serikat dan keberhasilan pengembangan panas bumi di Filipina, Kenya, Islandia, Turki, dan Meksiko tersebut, Pemerintah Indonesia perlu melakukan intervensi kebijakan jika mengharapkan adanya peningkatan dalam pengembangan dan pengusahaan panas bumi di dalam negeri. Pengembangan dan pengusahaan panas bumi hampir dapat dipastikan akan berjalan relatif lambat jika hanya diserahkan pada mekanisme business to business.***
ReforMiner Institute adalah lembaga riset independen untuk bidang ekonomi energi dan pertambangan yang menempatkan diri sebagai mitra strategis dan konstruktif bagi para pemangku kepentingan di sektor energi dan pertambangan. Fokus kajian yang sekaligus menjadi core competency ReforMiner Institute adalah Analisis Kebijakan, Proyeksi dan Pemodelan Ekonomi Energi.

