Jalan Tol Belmera Berlakukan Tarif Baru mulai 17 September
JAKARTA, investortrust.id - Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera) yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) memberlakukan tarif baru mulai 17 September 2023 pukul 00.00 WIB.
"Pemberlakuan penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1087/KPTS/M/2023 tanggal 28 Agustus 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Belmera," jelas manajemen Jasa Marga dalam pemberitahuan resmi di Jakarta, Jumat (14/09/2023).
Menurut Jasa Marga, pemberlakuan tarif baru pada Jalan Tol Belmera dengan tarif terjauh (sistem tertutup) menjadi sebagai berikut:
• Golongan I: Rp 9.000 yang semula Rp 8.500
• Golongan II: Rp 16.000 yang semula Rp 15.000
• Golongan III: Rp 16.000 yang semula Rp 15.000
• Golongan IV: Rp 23.000 yang semula Rp 21.500
• Golongan V: Rp 23.000 yang semula Rp 21.500
Manajemen Jasa Marga mengungkapkan, Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera) yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) memiliki 12 gerbang tol (GT), yaitu GT Tanjung Morawa, GT Tanjung Mulia, GT Belawan, GT Bandar Selamat 1,2,3 & 4, GT H. Anif 1 & 2, GT Mabar 1 & 2, dan GT Amplas.
Dengan tarif baru tersebut, menurut Jasa Marga, pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan 1 (sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus) masuk dari Gerbang Tol (GT) Belawan dan keluar melalui GT Tanjung Morawa akan dikenakan tarif Rp 9.000, dari semula Rp 8.500. (ant)

