Pentingnya Kesiapan E-Commerce Indonesia untuk Memanfaatkan Digital Economy Framework Agreement
JAKARTA, investortrust.id - Platform dagang el (e-commerce) di Indonesia membutuhkan kesiapan yang matang agar dapat berkompetisi di pasar domestik maupun ASEAN untuk memanfaatkan Digital Economy Framework Agreement (DEFA).
Menurut peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hasran, pemerintah harus melihat e-commerce bukan hanya sebagai produk, tapi sebagai suatu kesatuan yang lebih besar. Di dalam e-commerce ada beberapa elemen yang akan dilibatkan ketika menyangkut DEFA dan e-commerce lintas batas.
“Di antaranya produk berkualitas, sistem perlindungan data, keamanan siber, sistem pembayaran, platform yang kompetitif dan tidak restriktif, dan kebijakan yang tidak proteksionis" katanya melalui keterangan resmi yang diterima oleh Investortrust pada Senin (22/7/2024).
Hasran mengatakan tanpa produk yang berkualitas, e-commerce yang produknya didominasi oleh produk hasil UMKM, Indonesia akan kesulitan berkompetisi di pasar domestik maupun ASEAN. Namun dalam hal ini, standardisasi dan sertifikasi produk yang merupakan indikator kualitas perlu didorong.
Baca Juga
Sementara itu, ada juga cross-border e-commerce yang akan melibatkan pertukaran data terutama data konsumen. Jika tak ada perlindungan data yang memadai, maka ancaman kebocoran data rentan terjadi pada e-commerce lintas batas.
Saat ini pemerintah sudah memiliki Undang-Undang No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Namun peraturan dan pelaksanaannya dalam bentuk peraturan pemerintah maupun Perpres tentang lembaga perlindungan data belum dikeluarkan oleh pemerintah.
Terakhir, pemerintah perlu meninjau kembali kebijakan larangan impor lewat e-commerce untuk produk yang harganya tidak melebihi US$ 100 per item. Regulasi ini, selain menghambat impor, juga akan memicu retaliasi atau pembalasan oleh negara anggota lainnya.
“DEFA harus dipandang sebagai peluang oleh masyarakat maupun pelaku industri di Indonesia untuk memaksimalkan potensi ekonomi digitalnya,” tegasnya.
Baca Juga
Implementasi DEFA Dorong Ekonomi Digital ASEAN Tembus Rp 5.029,2 Triliun Tahun 2025
Apabila DEFA diimplementasikan, maka integrasi dengan negara ASEAN lain di bidang digital akan semakin kuat dan diikuti oleh peningkatan transaksi ekonomi.
"Dari segi e-commerce, DEFA akan menghadirkan transaksi e-commerce lintas batas yang lebih lancar. Kita bisa terus memaksimalkan ekspor ke negara ASEAN lainnya. Saat ini kita merupakan negara dengan cross border ekspor terbesar kedua di ASEAN setelah Singapura. Dengan banyaknya jumlah UMKM yang dimiliki Indonesia, pasar di negara anggota ASEAN lainnya dapat menjadi pasar potensial. Tentu saja ini tergantung seberapa berkualitas produk-produk UMKM kita," tutup Hasran.

