Komunitas: Perusahaan Aplikasi Lepas Tangan Jika Ada Ojol yang Kecelakaan
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan para ojek online (ojol) yang bekerja di beberapa perusahaan aplikasi tak mendapatkan asuransi third party liability (TPL).
“Perusahaan aplikasi ini tidak ada yang mau tanggung jawab apapun ketika terjadi apa-apa terhadap rekan-rekan pengemudi, mitranya,” kata Igun dalam diskusi Polemik Trijaya, yang digelar daring, Sabtu (20/7/2024).
Baca Juga
Pengamat Sarankan Premi Asuransi Wajib Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per Tahun
Igun mengatakan perusahaan-perusahaan aplikasi transportasi itu kerap lepas tangan terhadap kondisi yang dialami mitranya, dan tidak menanggung kecelakaan diri maupun kerugian harta benda.
“Itu mereka tidak menanggung, (kita) mandiri,” kata dia.
Igun mengatakan banyak pengemudi ojol yang tak memiliki asuransi. Untuk itu, jika terjadi kepada seorang ojol, beberapa di komunitas ojol akan menggelar aksi sosial. Misalnya dengan iuran atau penggalangan dana.
“Kita tidak memungkiri bahwa tidak adanya (asuransi) TPL ini memang akhirnya memperberat rekan-rekan juga apabila terjadi suatu kecelakaan di jalan,” kata dia.
Baca Juga
Genjot Kesejahteraan Mitra Pengemudi, GOTO Perluas Manfaat Program Gojek Swadaya
Melihat manfaatnya, dia meminta agar sosialisasi mengenai kewajiban asuransi kendaraan bermotor ini lebih disebarluaskan kepada ojol. Utamanya mengenai aturan dan mekanismenya.
“Sehingga kita akan mengukur antara manfaat dengan beban yang akan timbul, serta proses saat klaim,” ujar dia.

