Investasi Kecil dan Tenaga Kerja Minim, Penerbitan Izin Starlink Perlu Diinvestigasi
JAKARTA, investortrust.id - Ombudsman RI diminta untuk segera menginvestigasi mendalam terkait penerbitan izin operasi layanan Starlink di Indonesia yang disinyalir maladministrasi.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) untuk Starlink yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) patut dipertanyakan.
Sebab, hingga kini belum jelas apakah perusahaan milik Elon Musk itu sudah memenuhi seluruh persyaratan untuk mendapatkan surat izin operasi itu.
Baca Juga
"Ada dugaan maladministrasi pada penerbitan izin penyelenggaraan telekomunikasi Starlink. Kayaknya ada tekanan politik luar biasa yang dialami Kemenkominfo ketika penerbitan izin Starlink ini," katanya kepada Investortrust, Selasa (18/6/2024).
Menurut Trubus, Kemenkominfo terkesan seperti terburu-buru mengeluarkan izin operasi kepada Starlink. Bahkan, syarat yang seharusnya dipenuhi sebelum SKLO diterbitkan sampai dengan saat ini masih menjadi polemik.
Syarat yang dimaksud adalah pusat operasi jaringan atau network operation center (NOC). Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyebut perusahaan milik Elon Musk itu belum punya NOC di Indonesia.
Baca Juga
Hanya Serap 3 Tenaga Kerja, Investasi Starlink Dinilai Tak Sejalan dengan UU Ciptaker
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kemenkominfo membantah apa yang disampaikan oleh Menkominfo. Ditjen PPI Kemenkominfo menyatakan bahwa Starlink sudah membangun NOC di Indonesia.
"Harusnya Ombusdman RI dan aparat penegak hukum dapat melakukan investigasi mendalam pemberian izin Kemenkominfo tersebut. Menurut saya ini tak wajar dan terkesan instant. Maladministrasi itu mengarah perilaku koruptif," tegasnya.
Lebih lanjut, Trubus juga mempertanyakan nilai investasi operator satelit orbit bumi rendah atau low earth orbit (LEO) itu. Nilai investasi sebesar Rp 30 miliar untuk bisnis telekomunikasi cenderung tidak masuk akal.
Seperti diketahui, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa nilai investasi Starlink di Indonesia sebesar Rp 30 miliar dengan tiga orang tenaga kerja. Informasi tersebut pihaknya dapatkan dari data Online Single Submission (OSS).
“Apa iya modal sebesar itu cukup untuk membangun usaha jartup (jaringan tertutup) VSAT (very small aperture terminal) dan ISP (internet service provider/penyedia layanan internet)? Padahal industri telekomunikasi memiliki karakteristik high capex (modal besar) dan high operational expenditure (biaya operasional besar,” paparnya.
Baca Juga
Kemenkominfo: Ada Potensi Hadirnya Pesaing Baru Starlink di Indonesia
Trubus menjelaskan seharusnya modal yang dikeluarkan oleh Starlink lebih dari Rp 30 miliar. Dengan asumsi dapat melayani seluruh pelanggan di seluruh Indonesia, maka Starlink semestinya membutuhkan minimal sembilan stasiun Bumi yang dijadikan hub.
Sebagai catatan, pembangunan satu stasiun Bumi yang dilakukan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemenkominfo untuk Satelit Republik Indonesia 1 (Satria-1) menelan biaya US$ 5 juta atau setara Rp Rp 82,25 miliar (kurs US$ 1/Rp16.451). Sementara itu nilai investasi untuk NOC diketahui mencapai lebih dari US$ 1 juta atau sekitar Rp 16,45 miliar (kurs US$ 1/Rp16.451).
Kemudian untuk jumlah tenaga kerja, Trubus menyebut jauh dari kata masuk akal. Satu NOC paling tidak membutuhkan 15 tenaga kerja untuk setiap sif.
Karena beroperasi penuh selama 24 jam diperlukan tiga sif untuk mengoperasikan NOC. Dengan demikian, dibutuhkan setidaknya 45 tenaga kerja hanya untuk mengoperasikan NOC, belum termasuk menjalankan layanan pelanggan dan lain-lain.
"Masa investasi Starlink kalah sama pengusaha ISP. Masa jumlah karyawan Starlink di Indonesia jauh di bawah ISP kecil yang ada di Indonesia. Sehingga kehadiran Starlink di Indonesia tidak ada manfaatnya sama sekali,” pungkasnya.

