Kemenkominfo Ungkap Progres Penyusunan Peraturan Menteri untuk eSIM
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan perkembangan dari Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika yang mengatur penggunaan Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) atau kartu SIM elektronik.
Beleid tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum bagi operator seluler dan operator telekomunikasi satelit. Tujuannya adalah mengoptimalkan pemanfaatan, mencegah penyalahgunaan, dan menjamin kepastian hukum pemanfaatan teknologi eSIM di Indonesia.
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Wayan Toni Supriyanto menyebut, uji publik RPM tentang Pemanfaatan Teknologi eSIM oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Satelit masih berlangsung sampai dengan akhir Mei 2024. Jadwal uji publik diperpanjang dari sebelumnya yang dijadwalkan berakhir pada 16 Mei 2024.
“Jadwal uji publik sampai akhir Mei 2024, setelah itu dilakukan penelahaan atas masukan dan penyempurnaan draf RPM,” katanya kepada Investortrust pada Senin, (20/5/2024).
Baca Juga
RPM tentang Pemanfaatan Teknologi eSIM oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Satelit nantinya akan mengatur setidaknya empat hal. Keempatnya meliputi sistem provisioning, registrasi pelanggan, profil eSIM, dan penomoran eSIM.
Wayan menjelaskan pengaturan terkait registrasi pelanggan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan pemanfaatan teknologi eSIM, pada jaringan bergerak seluler dan jaringan bergerak satelit. Registrasi pelanggan dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) seperti halnya kartu SIM konvensional.
Dia juga menambahkan perlindungan data pribadi pelanggan juga ikut diatur dalam RPM tentang Pemanfaatan Teknologi eSIM oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Satelit.
“Penyelenggara jaringan bergerak seluler dan penyelenggara jaringan bergerak satelit yang memanfaatkan teknologi eSIM wajib menetapkan dan memastikan pemenuhan ketentuan standar operasional prosedur untuk keperluan perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi, dan kerahasiaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian tertuang dalam Pasal 8 draf RPM tersebut.
Baca Juga
XL Axiata (EXCL) dan Smartfren (FREN) Mau Merger, Lelang Frekuensi Apa Kabar?
Selama uji publik, Wayan menyebut Direktorat Telekomunikasi Kemenkominfo menerima tanggapan terhadap RPM tentang Pemanfaatan Teknologi eSIM oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Satelit. Tanggapan atau masukan dapat disampaikan melalui surel subditpenomoran@kominfo.go.id.
Saat ini, seluruh operator seluler di Indonesia sudah menyediakan opsi eSIM. Termasuk di antaranya PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) yang baru meluncurkannya pada awal April 2024.
Direktur Utama Telkomsel Nugroho mengatakan, peluncuran eSIM merupakan bagian dari upaya untuk menghadirkan solusi inovatif untuk merespons ketersediaan perangkat yang telah mengadopsi fitur dan teknologi eSIM sehingga lebih mudah dan praktis.
"Proses pembelian dan registrasi eSIM Perdana Telkomsel dapat dilakukan secara daring melalui tsel.id/esim," katanya melalui keterangan resmi Telkomsel dikutip Senin (20/5/2024).
Selanjutnya, setelah berhasil membeli, pelanggan akan menerima email untuk aktivasi eSIM dengan kode QR yang dapat dipindai dan disimpan sebagai gambar atau dengan kode aktivasi manual, atau dengan aktivasi langsung melalui aplikasi MyTelkomsel.
Selanjutnya, pelanggan dapat melakukan registrasi melalui tautan ke halaman registrasi SIM dengan nomor yang sudah terisi sebelumnya.
“eSIM Telkomsel membutuhkan perangkat yang mendukung teknologi eSIM dan tidak dapat digunakan pada lebih dari satu perangkat," ujar Nugroho.

