SKK Migas: Harga Gas Murah, Negara Potensi Hilang Pendapatan Rp 15,6 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengungkapkan, negara berpotensi kehilangan pendapatan hingga US$ 1 miliar atau sekitar Rp 15,6 triliun tahun lalu. Hal ini dikarenakan insentif harga gas bumi tertentu (HGBT).
HGBT atau harga gas murah ini dikhususkan untuk sektor industri seperti pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Ketujuh industri tersebut bisa mendapatkan gas di bawah harga pasar, yakni US$ 6 MMBTU.
Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas Kurnia Chairi menyebut, hal tersebut menyebabkan penerimaan negara secara otomatis berkurang. Ia mengatakan, nilai tepatnya saat ini sedang dihitung.
“Kalau saya mencatat, jumlahnya di tahun 2023 bisa mencapai lebih dari US$ 1 miliar. Ada potensi penurunan penerimaan negara, atau bisa dikatakan penyesuaian penerimaan negara,” ujar Kurnia dalam webinar Menelisik Kesiapan Pasokan Gas untuk Sektor Industri dan Pembangkit Listrik, Rabu (28/02/2024).
Baca Juga
Diharapkan Bisa Dikompenasasi
Penerimaan yang berkurang tersebut, lanjut Kurnia, diharapkan bisa dikompensasi dengan ada peningkatan kinerja dan dampak multiplier effect yang dirasakan oleh ketujuh industri itu. “Saat ini sedang dilakukan evaluasi agar nanti bisa merumuskan kebijakan untuk melanjutkan kebijakan HGBT ke depan,” kata Kurnia.
Kebijakan HGBT sejatinya akan berakhir pada 2024. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 134 Tahun 2021.
Baca Juga

