Jalan Tol Tebing Tinggi – Indrapura Terapkan Tarif Mulai Besok, Ini Rinciannya
JAKARTA, investortrust.id – PT Hutama Marga Waskita atau HMW mengumumkan, pemberlakuan tarif awal Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat Seksi Tebing Tinggi – Indrapura (28,3 km). Tarif mulai berlaku pada Kamis, 4 April 2024 pukul 00.00 WIB.
Ketentuan tarif ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 622/KPTS/M/2024.
Direktur Utama HMW, Dindin Solakhuddin menyatakan, sebelum pemberlakuan tarif, pihaknya telah melakukan sosialisasi secara masif kepada para pengguna jalan, selama masa beroperasi tanpa tarif sejak 10 November 2023, mulai dari tata cara berkendara di jalan tol yang baik dan benar, penggunaan Kartu Uang Elektronik (e-toll) serta manfaat dan peran strategis jalan tol.
Sosialisasi tersebut dilakukan melalui berbagai media komunikasi seperti media sosial, media luar ruang (spanduk, baliho, umbul-umbul dan VMS) serta siaran pers perusahaan hingga siaran dengan radio nasional maupun radio swasta.
Baca Juga
Ada ketentuan Baru soal Bagasi Penumpang Whoosh, Simak Sebelum Mudik
“Berbagai sosialisasi kepada pengguna jalan sudah kami lakukan baik di media sosial, media luar ruang serta media elektronik sehingga diharapkan para pengguna jalan sudah mengetahui informasi terkait dengan akan diberlakukan tarif ruas Tol Tebing Tinggi – Indrapura”, kata Dindin dalam keterangannya, Rabu (3/4/2024).
Diberlakukannya penerapan tarif di ruas Tol Tebing Tinggi – Indrapura menggunakan sistem transaksi tertutup atau terintegrasi. Maka dari itu para pengguna jalan diimbau untuk memastikan kecukupan saldo e-toll untuk menghindari penumpukan antrean di gerbang tol (GT).
Rincian Tarif Tol Tebing Tinggi – Indrapura
Baca Juga
GT Tebing Tinggi – Indrapura dan sebaliknya:
- Kendaraan golongan I (Rp31.000)
- Kendaraan golongan II & III (Rp46.000)
- Kendaraan golongan IV & V (Rp61.500)
HMW turut mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
“Apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Kutepat (Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat) di nomor +62 812 9595 3536,” pungkas Dindin.

