Bahlil Soroti Penyaluran BBM Subsidi Tak Tepat Sasaran, Kendaraan Tambang Masih Ikut Antre
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menyoroti penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang dinilai masih belum tepat sasaran. Selain dugaan penyalahgunaan BBM subsidi untuk kebutuhan industri, pemerintah juga menemukan indikasi kendaraan yang seharusnya tidak berhak masih mengisi BBM subsidi di sejumlah daerah.
Bahlil mengatakan, pemerintah sejak awal telah mengidentifikasi indikasi penyalahgunaan BBM subsidi untuk kepentingan industri. Salah satu kasus yang tengah ditangani adalah dugaan pelanggaran pengangkutan BBM menggunakan kapal di perairan Semarang, Jawa Tengah, yang penanganannya melibatkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM dan TNI Angkatan Laut.
Baca Juga
ESDM Targetkan Antrean BBM di Jawa Timur Tuntas dalam 1–2 Hari
“Jadi memang dari awal kan kita sampaikan bahwa ada indikasi beberapa pihak yang melakukan penyalahgunaan BBM yang subsidi dipakai untuk industri, dan kemarin kan ada ditahan oleh Gakum ya kerja sama dengan Angkatan Laut, itu sebagai salah satu bukti contoh. Itu di laut,” ujar Bahlil saat ditemui di Sekretariat Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Dia menegaskan, persoalan penyaluran BBM subsidi tidak hanya terjadi di jalur distribusi laut, tetapi juga di darat. Bahlil mencontohkan kendaraan berat dan kendaraan operasional usaha yang diduga menggunakan BBM subsidi, meskipun seharusnya tidak termasuk kelompok yang berhak menerima bahan bakar tersebut.
“Di darat kan banyak juga yang mobil-mobil yang seharusnya tidak boleh ngambil BBM subsidi itu dipakai, contoh tronton, di Kalimantan kan saya kemarin dari sana, mobil-mobil yang untuk tambang, sebagian untuk kebun, itu masih ada sebagian yang mengantri untuk mengambil BBM subsidi,” ungkap dia.
Sorotan tersebut muncul di tengah penanganan dugaan pelanggaran pengangkutan 406 kiloliter (KL) BBM jenis solar B50 menggunakan kapal Self-Propelled Oil Barge (SPOB) NURFAIZAH 03 di perairan Tanjung Emas, Semarang.
Kapal itu pertama kali diperiksa oleh Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Menjangan II-5-39 pada 15 September 2026, sebelum penanganan perkara diserahkan kepada Ditjen Penegakan Hukum ESDM untuk pendalaman lebih lanjut.
Baca Juga
ESDM dan TNI AL Tangani Dugaan Pelanggaran BBM Subsidi Ilegal di Semarang
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae sebelumnya mengungkapkan, dokumen pembelian dari Pertamina Patra Niaga Pengapon mencatat pembelian BBM sebesar 24 KL, sedangkan volume yang ditemukan dalam bukti administratif atau delivery order (DO) mencapai 406 KL.
Selisih 382 KL tersebut menjadi bagian dari pendalaman untuk menelusuri asal-usul, jenis, legalitas, serta dokumen pengangkutan BBM. Pengujian laboratorium juga dilakukan untuk memastikan kualitas dan kuantitas barang bukti.
