Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMK Mulai Berlaku 17 Oktober 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah akan menerapkan kewajiban sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2026. Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dalam aturan di pasal 160, para pelaku UMK diminta untuk memiliki sertifikat halal.
“Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari 17 Oktober 2026,” bunyi beleid itu.
Selain itu, kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri ditetapkan oleh menteri paling lambat tanggal 17 Oktober 2026 setelah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama pengakuan sertifikat halal.
Dalam beleid itu, kewajiban bersertifikat halal meliputi obat-obatan, sandang, peralatan rumah tangga, hingga produk jasa.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo mengatakan, penerapan sertifikasi halal perlu memperhatikan kemampuan pelaku usaha agar kebijakan tersebut tidak menghambat kegiatan ekonomi.
Baca Juga
“Penerapannya (wajib halal) itu adalah disesuaikan dengan kesiapan (pelaku usaha). Baik kesiapan pelaku usaha maupun kesiapan sistem di BPJPH. Dan tentu kita terapkan bertahap,” kata Dradjad, di Jakarta International Conventional Center (JICC) Senayan, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Drajad mengakui potensi sertifikasi halal menjadi hambatan nontarif dalam perdagangan. Akan tetapi, kata dia, setiap negara menerapkan standar tertentu terhadap produk yang masuk ke pasarnya.
Dia menilai, penerapan standar tersebut tidak menjadi persoalan selama dilakukan secara adil.
“Jadi bahwa itu menjadi barier, iya. Tapi semua negara memakai standar itu. Dan standar itu asal fair dan asal adil. Itu gak masalah,” ujar dia.
Menurut Drajad, pemerintah tetap menjalankan kebijakan sertifikasi halal dengan memperhatikan kesiapan pelaku usaha dan sistem pelaksanaannya. Pemerintah juga akan memastikan kebijakan tersebut berjalan tanpa mengabaikan kemampuan usaha dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.
Rencananya, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyiapkan 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis bagi usaha mikro dan kecil (UMK) pada 2026. Sertifikat halal gratis itu dapat diakses UMK melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Pengajuan sertifikat dilakukan melalui sistem SiHalal.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat industri halal dan meningkatkan daya saing UMKM. Dradjad mengatakan, Sertifikasi halal diharapkan dapat memberikan kepastian kepada konsumen sekaligus memperluas peluang produk lokal memasuki pasar yang lebih luas.
