Soroti 33 Pasal Pidana di RUU Ketenagakerjaan, Apindo: Ini Pertama Kali di Indonesia
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti banyaknya ketentuan pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang tengah dibahas pemerintah dan DPR RI. Apindo mencatat terdapat 33 pasal pidana dalam rancangan regulasi tersebut.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, banyaknya pasal pidana tersebut menjadi perhatian dunia usaha karena hubungan ketenagakerjaan pada dasarnya berkaitan dengan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha.
“Jadi ini pertama kali di Indonesia, barangkali di dunia ini ya, undang-undang kita kekerjaannya ada 33 pasal pidana,” ujar Bob dalam acara diskusi yang digelar Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menurut Bob, penambahan ketentuan dan pengetatan aturan ketenagakerjaan seharusnya tidak hanya berfokus pada penambahan regulasi. Pemerintah perlu melihat persoalan utama dalam ketenagakerjaan, salah satunya tingkat kepatuhan terhadap aturan yang sudah ada.
Ia menilai daripada terus menambah aturan yang semakin ketat, pemerintah seharusnya memperbaiki implementasi dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
“Padahal kita sudah tahu persoalannya adalah implementasinya, di mana kepatuhannya hanya 26%. Jadi kenapa undang-undang ini tidak memperbaiki implementasinya? Tapi aturan-aturannya yang ditambah lebih ketat,” katanya.
Baca Juga
Apindo Ingatkan RUU Ketenagakerjaan Jangan Hambat Target Pertumbuhan Ekonomi 8%
Bob mengatakan, Apindo pada prinsipnya mendukung perlindungan pekerja. Namun, perlindungan tersebut menurut dia harus berjalan bersamaan dengan penciptaan lapangan kerja dan peningkatan daya saing industri.
Pandangan tersebut sejalan dengan sikap Apindo yang sebelumnya menyatakan bahwa reformasi ketenagakerjaan perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian hukum, produktivitas, kemampuan perusahaan beradaptasi, dan penciptaan lapangan kerja.
Bob juga mengingatkan agar regulasi ketenagakerjaan tidak dibuat dengan pendekatan one fit for all. Menurut dia, karakteristik setiap sektor industri berbeda sehingga membutuhkan fleksibilitas dalam pengaturan hubungan kerja.
“Jadi enggak ada yang namanya regulasi one fit for all. Kita harus kasih kesempatan masing-masing sektor ngatur,” terang Bob Azam.
