OJK: Indonesia Berpeluang Jadi Price Maker Komoditas Strategis Lewat BMKS
JAKARTA, investortrust.id – Indonesia dinilai memiliki peluang besar untuk menjadi price maker mineral dan komoditas strategis di pasar global melalui pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Kehadiran bursa nasional tersebut diharapkan memperkuat posisi Indonesia dalam menentukan harga komoditas sekaligus meningkatkan nilai ekonomi sumber daya alam.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi atau Kiki mengatakan pembentukan BMKS membawa pesan penting bagi perekonomian nasional, terutama dalam memperkuat nilai dan daya saing mineral serta komoditas strategis Indonesia.
Baca Juga
Jadi Andalan VKTR di Pasar Mobilitas Pertambangan, Arjuno Bisa Melaju hingga 350 Km
“Memperhatikan data-data yang terpaparkan, Indonesia berpeluang untuk menjadi price maker, sehingga dapat memperkuat kedaulatan Indonesia dalam membentuk harga atau kita biasa menyebutnya dengan istilah price discovery terhadap mineral dan komoditas strategis melalui pembentukan bursa nasional,” ujar Kiki dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Peluang tersebut ditopang oleh besarnya kontribusi sektor pertambangan dan penggalian terhadap perekonomian nasional. Berdasarkan data BPS, sektor tersebut menyumbang 8,75% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025 dan menjadi salah satu dari lima besar lapangan usaha penopang ekonomi Indonesia.
Kiki mengatakan, Indonesia juga memiliki posisi penting dalam pasokan sejumlah komoditas strategis dunia. Produksi nikel Indonesia mencapai 67% dari produksi global, minyak sawit 57%, timah 21%, kobalt 14%, dan batu bara 9%. Di sisi lain, realisasi investasi hilirisasi pada semester I 2026 telah mencapai Rp 300,1 triliun atau 29,7% dari total investasi nasional.
“Semangat tersebut tentu tidak berhenti pada bagaimana kita mengelola dan memproduksi sumber daya alam, tapi juga bagaimana kita memastikan bahwa kekayaan tersebut memberikan nilai ekonomi yang optimal bagi bangsa dan negara,” kata Kiki.
Menurut Kiki, pembentukan BMKS merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam skema tersebut, OJK mendapat kewenangan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan BMKS, sejalan dengan mandat konstitusi dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 mengenai pengelolaan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kiki menerangkan, dalam pelaksanaannya BMKS memiliki dua tujuan utama. Pertama, mencegah under-invoicing melalui pencatatan transaksi secara terbuka di bursa sehingga ruang manipulasi dokumen maupun pencatatan nilai komoditas di bawah harga riil dapat ditekan.
Baca Juga
Industri Pertambangan Hadapi Tantangan Geopolitik hingga Transisi Energi
Kedua, bursa diharapkan menutup celah transfer pricing dengan menyediakan harga referensi domestik yang dapat digunakan sebagai acuan harga wajar. Mekanisme tersebut membuat transaksi komoditas memiliki basis harga yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pada akhirnya hal ini diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi penerimaan negara, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas global,” ujar Kiki.
