Guru Besar UGM Minta RUU Kadin Perkuat Hak Suara dan Representasi UMKM
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Penguatan peran Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih menyisakan persoalan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kadin. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Sulistiowati menilai RUU tersebut sudah cukup kuat menempatkan UMKM sebagai penerima layanan dan objek pemberdayaan.
Kendati demikian, posisi tersebut belum diimbangi dengan ruang representasi UMKM dalam tata kelola Kadin. Salah satu yang menjadi perhatian adalah Pasal 23 ayat (2) RUU Kadin yang membatasi anggota UMKM pada hak pelayanan, tetapi belum memberikan hak untuk memilih, dipilih, menyampaikan pendapat, maupun memperoleh keterwakilan dalam kepengurusan.
“Concern-nya adalah pada isu ini, RUU ini relatif kuat dalam menempatkan UMKM sebagai penerima layanan dan objek pemberdayaan. Tetapi belum diimbangi dengan posisi representasi UMKM dalam tata kelola Kadin. Kondisi ini berpotensi menghasilkan model ‘pemberdayaan tanpa representasi’,” kata Sulistiowati dalam RDPU Panja Penyusunan RUU Kadin bersama Komisi VI DPR di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Baca Juga
Menurut dia, Naskah Akademik (NA) RUU Kadin sebenarnya telah menempatkan sejumlah agenda penting untuk memperkuat UMKM. Agenda tersebut mencakup akses pembiayaan, pasar domestik dan internasional, pelatihan, digitalisasi, penguatan rantai pasok, peningkatan kapasitas, hingga internasionalisasi UMKM.
RUU Kadin juga telah memperkuat fungsi pembinaan dan pendampingan melalui Pasal 10 dan Pasal 11. Namun, Sulistiowati menilai sejumlah sasaran konkret seperti akses pembiayaan dan penguatan rantai pasok belum dirumuskan setegas mandat mengenai digitalisasi dan pelatihan.
“Di satu sisi RUU mendesain UMKM sebagai objek binaan, tetapi di sisi lain Pasal 23 ayat (2) melucuti hak politik atau organisasi UMKM, tidak punya hak suara, hak pilih, maupun hak representasi kepengurusan,” ujarnya.
Sulistiowati menilai persoalan tersebut perlu dibenahi agar pemberdayaan UMKM tidak hanya berhenti pada pemberian program dan layanan. Menurutnya, UMKM juga harus diberikan mekanisme untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan organisasi, sehingga kebijakan Kadin mengenai UMKM tidak ditentukan tanpa keterlibatan memadai dari kelompok yang menjadi sasaran program.
Karena itu, dia mendorong penguatan mandat Kadin terhadap UMKM melalui dua pilar, yakni pelayanan konkret dan keadilan representasi. Dari sisi pelayanan, Kadin perlu memiliki mandat untuk memfasilitasi pembiayaan, membuka akses pasar domestik dan global, mengintegrasikan UMKM ke rantai pasok industri, serta mendorong standardisasi, sertifikasi, digitalisasi, produktivitas, dan peningkatan kapasitas.
“Perlu memperkuat mandat Kadin terhadap UMKM secara terpadu melalui dua aspek. Yang pertama penguatan pelayanan dan pemberdayaan. Yang kedua aspek pemberian mekanisme representasi dan partisipasi yang proporsional bagi UMKM dalam tata kelola Kadin,” tutur Sulistiowati.
Pada sisi representasi, dia mengusulkan pemberian hak bicara dan hak pilih secara representatif bagi UMKM, kuota keterwakilan dalam kepengurusan Kadin di tingkat pusat maupun daerah, serta pembentukan forum atau komite khusus UMKM. Ketentuan tersebut dinilai dapat memastikan UMKM memiliki ruang untuk menyampaikan kepentingannya secara langsung dalam organisasi.
Baca Juga
Selain memperkuat hak dan layanan, program pemberdayaan UMKM juga dinilai perlu memiliki perencanaan, indikator kinerja (key performance indicator/KPI), dan evaluasi berkala. Dengan demikian, program Kadin tidak hanya terukur dari jumlah kegiatan, tetapi juga dari dampaknya terhadap kapasitas, akses pasar, pembiayaan, dan produktivitas UMKM.
Sulistiowati menegaskan pembenahan tersebut penting agar RUU Kadin tidak menciptakan kesenjangan antara fungsi pemberdayaan dan posisi UMKM dalam organisasi. Kadin diharapkan bukan hanya menjadi lembaga yang memberikan pelayanan kepada UMKM, tetapi juga menyediakan ruang yang proporsional bagi UMKM untuk ikut menentukan arah kebijakan organisasi.
