Kadin Indonesia Dorong Percepatan Revisi UU untuk Perkuat Dunia Usaha
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong percepatan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU No.1 Tahun 1987 tentang Kadin. Langkah itu untuk memperkuat peran dunia usaha dalam mendorong pertumbuhan UMKM, korporasi, investasi, perdagangan, dan penciptaan lapangan kerja.
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie mengungkapkan, revisi UU Kadin diperlukan agar regulasi tersebut dapat menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan dunia usaha yang telah berubah sejak aturan tersebut diterbitkan.
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987, waktu itu baru mulai isu globalisasi, sekarang sudah masuk taraf reformasi, Undang-Undang Cipta Kerja, bahkan sekarang sudah di era artificial intelligence (AI), sehingga dirasa perlu oleh pihak DPR bahwa ada revisi daripada Undang-Undang Kadin yang kami sambut baik,” ujarnya, usai Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi VI DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Menurut Anindya, revisi tersebut harus diarahkan untuk memperkuat kontribusi Kadin dalam membantu pelaku usaha, terutama segmen UMKM dan pengusaha di daerah, agar dapat naik kelas dan berkembang.
“Apapun yang kami lakukan di sini tujuannya untuk meningkatkan UMKM, termasuk korporasi. Ini juga terutama pengusaha-pengusaha di daerah. Yang kedua, masukkan apapun yang kami berikan tujuannya untuk meningkatkan lapangan kerja serta membantu negara untuk meningkatkan investasi dan perdagangan global,” katanya.
Baca Juga
Anindya menyatakan, Kadin tetap mengedepankan prinsip independensi dan tidak menggunakan anggaran pemerintah. Kadin juga akan tetap menjadi organisasi nirlaba yang menjalankan peran melalui kerja sama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.
“Kadin tetap ingin menjadi suatu organisasi yang nirlaba, kita juga tidak memakai budget pemerintah. Yang kita butuhkan ialah kerjasama yang erat untuk melakukan sertifikasi, pelatihan, pembinaan, dan juga tentunya bagaimana kita bisa memastikan akreditasinya itu baik,” ucapnya.
Kadin juga mengusulkan adanya kekhususan atau kewenangan tertentu agar organisasi tersebut dapat menjalankan fungsinya secara lebih efektif. Tapi, kewenangan itu tetap diserahkan kepada pembahasan bersama DPR.
“Kami dari dunia usaha hanya mengatakan bahwa kita tetap ingin independen, non-budgeter, tapi tentu kami meminta suatu kekhususan. Bukan apa-apa, supaya bisa lebih efektif lagi membantu UMKM, korporasi,” ujar Anindya.
Baca Juga
Kadin Indonesia Temui Mentan Bahas 4 Program Satgas Protein Dukung MBG
Lebih lanjut, ia menilai penguatan peran dunia usaha menjadi penting untuk mendorong Indonesia keluar dari jebakan pendapatan kelas menengah atau middle income trap. Dia menyebut, Indonesia perlu meningkatkan pertumbuhan ekonomi ke level 6%-8% agar dapat memanfaatkan bonus demografi dan meningkatkan pendapatan per kapita.
“Kalau ingin keluar dari middle income trap, kita mesti keluar dari sekitar US$ 5.000 per kapita menuju ke US$ 16.000. Kita hanya punya waktu sangat singkat, karena bonus demografi kita juga terbatas, sekitar 20 tahun lagi,” kata Anindya.
