'Fuel Surcharge' Tiket Pesawat Naik 40% September, Ini Alasannya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan, fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar dalam tiket pesawat akan naik 40% pada September 2026. Kenaikan tersebut menyusul meningkatnya harga bahan bakar pesawat atau avtur.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa menyampaikan, surat edaran terkait kenaikan fuel surcharge tersebut tengah disiapkan.
"Hari ini sedang disiapkan (surat edarannya). Naik 40%. Karena fuel (minyak dunia) kan perang lagi ini, kan?" kata dia saat ditemui di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyebutkan, harga bahan bakar pesawat dipengaruhi oleh kondisi geopolitik dunia sehingga pemerintah tidak dapat mengendalikan faktor tersebut secara langsung.
"Ya, mohon maklum, karena ada kondisi di mana memang kita tidak bisa secara langsung mengatasinya. Fuel kan tergantung dari kondisi global. Jadi kondisi itu yang harus dipahami oleh masyarakat," jelas dia.
Saat ditanya apakah harga tiket pesawat domestik masih belum dapat dikendalikan, Dudy menyatakan bahwa harga tiket dapat berfluktuasi karena terdapat komponen biaya bahan bakar yang dipengaruhi kondisi global.
"Ya, kalau masih ada unsur. Dan tentunya pasti ada bahwa fuel tergantung juga dengan kondisi global. Jadi kemungkinan harga juga akan berfluktuasi," terang dia.
Terpisah, PT Pertamina Patra Niaga menaikkan harga avtur untuk penerbangan domestik pada periode September 2026.
Di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta (CGK), harga avtur per 1 September 2026 ditetapkan sebesar Rp 22.471 per liter setelah pajak. Harga tersebut naik dari periode sebelumnya sebesar Rp 21.102 per liter atau meningkat 6,49%.
Kenaikan harga avtur juga terjadi di sejumlah bandara lainnya, termasuk Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali (DPS), Kualanamu Medan (KNO), Juanda Surabaya (SUB), dan Sultan Hasanuddin Makassar (UPG).
Baca Juga
Revisi Batas Atas Tiket Pesawat Disetujui Prabowo, Kapan Terbit?
Berikut harga avtur di sejumlah bandara per 1 September 2026 setelah pajak:
1. Bandara Soekarno-Hatta (CGK): naik dari Rp 21.102 menjadi Rp 22.471 per liter;
2. Bandara I Gusti Ngurah Rai (DPS): naik dari Rp 21.926 menjadi Rp 23.350 per liter;
3. Bandara Kualanamu (KNO): naik dari Rp 21.670 menjadi Rp 23.083 per liter;
4. Bandara Juanda (SUB): naik dari Rp 21.825 menjadi Rp 23.239 per liter;
5. Bandara Sultan Hasanuddin (UPG): naik dari Rp 21.948 menjadi Rp 23.373 per liter.
Pada Juli 2026, Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora menyampaikan, penyesuaian harga avtur merupakan bagian dari evaluasi berkala sesuai mekanisme yang berlaku.
Penetapan harga avtur mengacu pada dinamika harga pasar minyak dunia, pertimbangan aspek fiskal, serta daya beli dan kondisi perekonomian masyarakat.
Harga avtur sebelumnya sempat turun selama tiga bulan terakhir sebelum kembali naik pada September 2026. Kenaikan harga avtur sebelumnya terjadi pada April dan Mei 2026.
Pada Juni 2026, Pertamina Patra Niaga menjelaskan, penyesuaian harga avtur dilakukan secara berkala setiap bulan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Perhitungan harga mengacu pada rata-rata harga publikasi internasional dalam satu periode dengan referensi utama Mean of Platts Singapore (MOPS) Kerosene/Jet sebagai acuan bahan bakar pesawat di kawasan.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun mengatakan, penyesuaian harga avtur merupakan bagian dari mekanisme yang transparan dan mengikuti dinamika pasar energi global.
"Penyesuaian harga avtur ini dilakukan dengan mengacu pada formula yang ditetapkan regulator, dalam hal ini Kementerian ESDM, serta mempertimbangkan perkembangan harga energi global," kata Roberth dalam siaran pers, dikutip Selasa (1/9/2026).
Pertamina Patra Niaga saat ini melayani kebutuhan avtur nasional melalui 72 Aviation Fuel Terminal (AFT) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, termasuk bandara utama strategis maupun bandara perintis.
