SE Kuota Hangus Terbit, Ekonom: Model Bisnis Operator Seluler Bisa Berubah
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menilai Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang kuota internet yang tidak hangus dapat mengubah model bisnis operator seluler. Aturan ini dinilai memperkuat posisi konsumen atas kuota dan masa aktif yang telah dibeli.
“Saya senang akhirnya konsumen mempunyai kejelasan terhadap barang atau layanan yang dibeli. Selama ini, masyarakat membeli barang yang habis pakai, namun juga membeli masa pakai,” ujar Huda saat dihubungi Investortrust.id, Senin (31/8/2026).
Menurutnya, operator pada dasarnya menjual dua komponen dalam paket internet, yakni kuota dan masa aktif. Persoalan muncul ketika salah satu komponen habis lebih dulu sehingga konsumen tidak dapat menggunakan layanan meski komponen lainnya masih tersedia.
Huda menjelaskan, model paket berkapasitas besar selama ini membuat harga internet per byte lebih murah. Namun, konsumen juga membeli masa aktif yang membuat kuota tersisa tidak dapat digunakan ketika periode layanan berakhir.
“Pemerintah melalui Kementerian Komdigi harusnya dapat memisahkan penjualan berupa kuota internet dan masa aktif. Jika memungkinkan, penjualan kuota/pulsa dan masa aktif dapat dipisahkan,” jelasnya.
Menururnya, pemisahan tersebut akan memberikan konsumen pilihan yang lebih fleksibel. Pelanggan dapat membeli kuota, pulsa, atau masa aktif sesuai kebutuhan tanpa harus terikat dalam satu paket.
Baca Juga
Pengamat Apresiasi SE Menkomdigi soal Kuota Hangus, Tetapi Harus Dikawal Implementasinya
Harga Paket Internet Berpotensi Berubah
Di sisi lain, Huda mengakui perubahan skema tersebut berpotensi berdampak terhadap harga paket internet. Paket dengan kuota besar yang selama ini menawarkan harga per byte lebih murah bisa berkurang jika masa aktif tidak lagi menjadi bagian dari bundling.
“Saya yakin dampaknya adalah harga dari kuota atau pulsa internet ini bisa naik. Mungkin tidak ada lagi paket kuota besar dengan harga per byte-nya murah seperti sekarang,” sambung Huda.
Namun, menurutnya, konsumen tetap berpotensi memperoleh manfaat jika kuota dapat digunakan tanpa batas waktu. Persaingan antaroperator juga dinilai dapat menjaga harga tetap kompetitif.
Dengan aturan baru tersebut, Huda menilai sisa kuota tidak lagi sekadar menjadi manfaat yang hilang ketika masa aktif berakhir. Konsumen dapat menggunakan kembali kuota, membeli masa aktif, atau memperoleh pengembalian dalam bentuk pulsa maupun uang digital sesuai mekanisme yang tersedia.
“Dengan adanya aturan yang baru, maka dengan sangat tegas kuota masih bisa digunakan atau direfund menjadi pulsa biasa. Artinya konsumen bisa saja membeli kuota lagi dengan tidak menghanguskan sisa kuota, atau hanya membeli masa aktif,” kata Huda.
Menurutnya, skema ini pun pada akhirnya dapat membuat layanan telekomunikasi lebih fleksibel bagi masyarakat. "Konsumen tidak hanya membeli kapasitas internet, tetapi juga memiliki kontrol lebih besar atas manfaat yang sudah dibayarkan," tutupnya.
