KAI 'Groundbreaking' Rusun Manggarai 21 Agustus, 1.232 Unit Jadi Hak Milik
JAKARTA, investortrust.id — PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan melakukan peletakkan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Rumah Susun (Rusun) Transit Oriented Development (TOD) Manggarai pada 21 Agustus 2026. Hunian yang dibangun di atas aset tanah KAI tersebut akan memiliki status hak milik (rusunami).
“Kita akan melakukan groundbreaking pada 21 Agustus 2026 jam 09.00 WIB dan siap bangun,” kata Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin kepada wartawan saat mendampingi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Baca Juga
BTN (BBTN) Jadi Penyalur Terbesar Akad Massal FLPP, Salurkan KPR untuk 30.203 Debitur
Rusun tersebut akan dibangun di kawasan PT KAI Blok F dan G, Kelurahan Manggarai, Jakarta Selatan, dengan memanfaatkan aset tanah berstatus hak pakai PT KAI. Total area pengembangan mencapai sekitar 21.939 meter persegi, terdiri atas Blok F seluas 15.014 meter persegi dan Blok G sekitar 6.925 meter persegi.
Secara keseluruhan, proyek tersebut akan menyediakan 1.232 unit hunian yang tersebar di tiga menara utama. Selain itu, terdapat 150 unit ruang retail yang terdiri atas 72 unit di Blok G dan 78 unit di Blok F.
Hunian terdiri atas tiga tipe, yakni Tipe 28, Tipe 36, dan Tipe 45. Tipe 28 mempunyai satu kamar tidur dan satu kamar mandi. Tipe 36 terdiri dari dua kamar tidur dan satu kamar mandi. Adapun Tipe 45 memiliki dua kamar tidur, satu kamar mandi, dapur, dan ruang keluarga.
Menteri PKP, Maruarar Sirait sebelumnya meninjau mockup hunian Tipe 45 dalam persiapan pembangunan rusun tersebut.
Hunian vertikal ini akan didukung melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan suku bunga 6% dan tenor hingga 40 tahun.
Adapun pembangunan tahap awal Blok G dijadwalkan dimulai pada Agustus 2026, sedangkan Blok F direncanakan menyusul pada Oktober 2026.
Kawasan Rusun TOD Manggarai berjarak sekitar 400 meter dari Stasiun Manggarai atau sekitar empat menit berjalan kaki. Pengembangan tersebut dirancang sebagai hunian berbasis TOD yang terintegrasi dengan transportasi publik.
Kementerian PKP menyebut kawasan tersebut berada pada Zona Perumahan Kepadatan Sangat Tinggi (R-1) yang memungkinkan pembangunan rumah susun.
Status Hak Milik
Pembangunan rusun ini menggunakan aset tanah PT KAI dengan status Hak Pakai. Namun, dalam skema kepemilikan hunian yang disiapkan, unit rusun akan berstatus hak milik.
Maruarar, kerap disapa Ara, mengatakan bahwa proyek tersebut merupakan hasil sinergi antara Kementerian PKP sebagai regulator dan KAI sebagai operator.
Baca Juga
BP Tapera Catat 121.363 KPR FLPP Tersalurkan hingga Juli, BTN Jadi Penyalur Terbesar
“Kami akan melakukan pembahasan dengan BPKP dan Pak Hashim (Ketua Satgas Perumahan) serta Dirut KAI (Bobby Rasyidin) untuk membahas tata kelola dan aturan yang diperlukan untuk mengakomodir skema pembangunan rusun ini,” ujar Ara.
“Fungsi kami yakni sebagai regulator, membuat aturan dan kebijakan dan pihak KAI sebagai operator yakni membangun, inilah bukti saling sinergi antara KAI dengan Kementerian PKP,” imbuhnya.
Menteri PKP, Maruarar Sirait (tengah) dan Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin (kiri) saat konferensi pers di kawasan proyek Rusun Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Foto: Dok. PKP

