Minta RUU Ketenagakerjaan Buat RI Makin Kompetitif, Apindo: Jangan Kalah Saing di ASEAN
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menetapkan dua fokus utama di bidang ketenagakerjaan, yakni mendorong penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan bersama pemerintah, serikat pekerja, dan DPR, serta menyiapkan langkah mitigasi untuk menekan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menegaskan, penyusunan RUU Ketenagakerjaan 2026 tidak boleh hanya menjadi respons atas putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, regulasi baru harus menjadi momentum membangun undang-undang yang berdiri sendiri, utuh, sistematis, adaptif terhadap perubahan dunia kerja, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pelaku usaha.
Bob mendorong agar RUU Ketenagakerjaan memiliki tiga sasaran utama, yakni menciptakan lebih banyak lapangan kerja melalui iklim investasi yang kondusif, membangun hubungan industrial yang adil dan harmonis, serta meningkatkan kompetensi, produktivitas, dan perlindungan sosial tenaga kerja secara berkelanjutan.
"Diharapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan ini bisa membentuk ekosistem ketenagakerjaan yang kompetitif, karena ke depan yang menjadi daya saing kita bukan hanya pekerja versus pekerja atau kebijakan versus kebijakan, tapi ekosistem versus ekosistem," ucap Bob saat konferensi pers di Kantor Apindo, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Baca Juga
Dunia Usaha Tunggu Kepastian, Apindo Minta Transisi Kepemimpinan BI Tak Berlarut
Menurut Bob, Indonesia perlu membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih kompetitif agar tidak tertinggal dibandingkan negara-negara ASEAN. Ia menilai, daya saing ke depan bukan lagi sekadar membandingkan pekerja atau kebijakan antarnegara, melainkan kualitas ekosistem ketenagakerjaan secara keseluruhan.
"Jadi kita di Apindo tidak minta macam-macam mengenai Undang-Undang Ketenagakerjaan, kita minta kita jangan sampai less kompetitif saja di ASEAN, supaya investasi juga bisa masuk ke Indonesia," ungkapnya.
Dalam proses penyusunan RUU, Apindo mengaku aktif membangun dialog dengan berbagai organisasi serikat pekerja, pemerintah, DPR, lembaga riset, hingga pelaku industri, panitia kerja RUU Ketenagakerjaan hingga DPR dan juga organisasi pekerja atau buruh untuk mencari titik temu terhadap substansi regulasi.
"Apindo mendorong agar RUU Ketenagakerjaan mampu memberikan kepastian hukum, menjaga keseimbangan atas perlindungan kerja dan ketenagakerjaan, keberlangsungan usaha, memperkuat partisipasi bermakna, serta menyempurnakan norma-norma strategis ketenagakerjaan," terang Bob Azam.
