Jaga Ekspor Rp 21,5 Triliun, KKP dan China Audit Bersama Mutu Perikanan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyambut baik inspeksi bersama mutu hasil perikanan di sejumlah unit pengelolaan ikan (UPI) otoritas kompeten China (General Administration Customs of the People's Republic of China/GACC) pada Senin (20/7/2026).
Plt Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu) KKP Ishartini mengatakan, sinergi audit ini sebagai upaya pemerintah meningkatkan keberterimaan dan akses pasar ekspor ikan Indonesia ke Negeri Tirai Bambu.
Baca Juga
"Ini merupakan kegiatan reguler sebagai salah satu prasyarat untuk menjaga, bahkan meningkatkan akses pasar serta keberterimaan produk kita di Tiongkok,” ujar Ishartini, di Jakarta, Senin (20/7/2026).
KKP dan GACC memiliki perjanjian bilateral mutual recognition arrangement (MRA) sehingga hanya perusahaan perikanan yang terdaftar di kedua otoritas (KKP dan GACC), yang bisa melakukan ekspor atau impor ikan. Salah satu butir kesepakatan MRA saling menginspeksi atau joint inspection untuk memastikan sistem jaminan mutu beroperasi sesuai standar global dan ketentuan masing-masing negara, sehingga ada kepercayaan kualitas produk, serta akses pasar tetap terbuka.
Inspeksi kali ini menyasar 3 unit pengolahan ikan (UPI) dari total 648 UPI yang terdaftar di GACC (data KKP per 19 Juli 2026). Berdasarkan data KKP 2025, ketiganya telah mengekspor lebih dari 5.000 ton produk perikanan ke Tiongkok dengan nilai US$ 18 juta atau sekitar Rp 322 miliar.
Selama inspeksi, inspektur mutu dari KKP dan tim GACC akan melihat penerapan sanitasi, higiene, prinsip standar keamanan pangan global, serta traceability (ketertelusuran) dalam rantai produksi.
“Komoditas perikanan yang menjadi ruang lingkup pengecekan, di antaranya produk beku dari ribbon fish, leather jacket fish, cephalopod, swimming crab, spanish mackarel, conger eel, sea snail,” jelas Ishartini.
Saat ini ekspor hasil perikanan ke Tiongkok mencapai 479.000 ton dengan nilai US$ 1,2 miliar (Rp 21,5 triliun), dengan komoditas utama cumi-cumi, rumput laut, ikan layur, udang vaname, telur ikan, ikan jaket/ayam-ayam, Sotong, cakalang, ikan tenggiri, ikan bawal, ikan kakap, gurita, teripang, ikan kerapu, ikan gulamah.
Lebih jauh Ishartini menjelaskan, untuk menjaga keberterimaan produk perikanan Indonesia di negara lain, KKP rutin melakukan verifikasi persyaratan mutu ekspor, yaitu Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).
Baca Juga
PLN Gandeng KKP Bangun Infrastruktur Listrik untuk Sektor Kelautan
KKP juga rutin melakukan monitoring dan surveilan (monsur) berkala penerapan sanitasi, higiene, standar keamanan pangan global, serta rutin melakukan pengambilan sampel uji lab untuk tes mikrobiologi pangan, residu serta kandungan kimia. Sedangkan untuk kepentingan domestik KKP melakukannya bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa KKP sebagai otoritas kompeten mutu dan keamanan hasil perikanan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026, telah menerapkan quality assurance dari hulu-hilir untuk menjamin mutu produk ikan Indonesia menjadi champion di pasar global.
