PT Pos Indonesia Punya Dirut Baru, Iskandar Kunaefi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pemegang saham PT Pos Indonesia (Persero) mengangkat M Iskandar Kunaefi sebagai Direktur Utama menggantikan Daud Joseph yang mengundurkan diri.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Para Pemegang Saham PT Pos Indonesia Nomor 343 Tahun 2026 dan Nomor SK.120/DI-DAM/DO/2026 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Pos Indonesia.
Dalam keputusan itu, pemegang saham mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Daud Joseph sebagai Direktur Utama PT Pos Indonesia, terhitung sejak 30 Juni 2026, menyusul pengunduran dirinya dari jabatan tersebut. Daud sebelumnya diangkat sebagai Direktur Utama berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 167 Tahun 2026 tertanggal 11 Maret 2026.
Selain itu, pemegang saham mengubah nomenklatur jabatan Direksi dengan memisahkan jabatan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko menjadi dua posisi, yakni Direktur Keuangan dan Direktur Manajemen Risiko.
Fathul Anwar yang sebelumnya menjabat Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko dialihkan penugasannya menjadi Direktur Keuangan dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan sebelumnya.
Baca Juga
Daud Joseph Mundur dari Jabatan Direktur Utama PT Pos Indonesia
Pemegang saham juga mengangkat M Iskandar Kunaefi sebagai Direktur Utama dan Rosmanidar Zulkifli sebagai Direktur Manajemen Risiko. Masa jabatan keduanya berlaku paling lama hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan kelima sejak keputusan ditetapkan, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Sebelum ditunjuk memimpin PT Pos Indonesia, Iskandar Kunaefi pernah menjabat Direktur Operasional PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), perusahaan pengelola klub sepak bola Persib Bandung. Ia juga pernah menjadi anggota Komite Investasi serta Komite Nominasi dan Remunerasi PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta dan mulai berlaku pada 15 Juli 2026, yaitu tanggal para pemegang saham menandatangani keputusan tersebut.
