POPSI Minta Kebijakan Ekspor Sawit Jangan Berdasar Asumsi 'Under Invoicing'
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) Mansuetus Darto mempertanyakan kejelasan terkait masalah underinvoicing sawit yang menjadi salah satu komoditas pendapatan negara. Sehingga menurutnya, kebijakan besar tidak didasari pada asumsi yang miskin metodologi dan tidak berdasarkan Investigasi yang mendalam.
"Sebagai komoditas strategis bagi pendapatan negara dengan total ekspor produk sawit dan turunannya pada tahun 2025 sebesar US$ 35,87 miliar atau sekitar Rp 590 triliun, apakah semua ekspor tersebut adalah praktek under invoicing?" ucap Mansuetus Darto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/7/2026).
POPSI mendukung penuh upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara, memperkuat tata kelola perdagangan internasional, dan menindak setiap pelanggaran yang terbukti berdasarkan hukum. Namun, ia menilai, setiap kebijakan strategis yang berpotensi mengubah tata niaga ekspor sawit harus dibangun di atas bukti yang kuat, metodologi yang transparan, dan analisis yang dapat diuji.
Mansuetus Darto, menegaskan bahwa petani sawit rakyat tidak boleh menjadi pihak yang menanggung dampak dari kebijakan yang disusun berdasarkan asumsi atau estimasi yang belum terverifikasi.
"Kami mendukung peningkatan penerimaan negara dan penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun, apabila suatu klaim dijadikan dasar perubahan besar dalam tata kelola ekspor, maka metodologi, sumber data, dan proses pembuktiannya harus disampaikan secara terbuka kepada publik,” ungkapnya.
Baca Juga
POPSI Kritik Ekspor Satu Pintu, Khawatir Hanya Untungkan Rantai Pasok Tertentu
POPSI menilai, klaim mengenai potensi kehilangan penerimaan negara akibat praktik under invoicing, transfer mispricing, atau bentuk penyimpangan lainnya perlu disertai penjelasan mengenai metodologi perhitungan, sumber data, asumsi ekonomi, proses validasi, serta dasar hukum yang digunakan. Transparansi tersebut penting agar publik dapat menilai secara objektif urgensi perubahan kebijakan yang diusulkan.
POPSI juga mengingatkan bahwa transfer pricing, transfer mispricing, dan trade misinvoicing merupakan konsep yang berbeda. Transfer pricing merupakan praktik yang lazim dalam transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan istimewa dan tidak otomatis melanggar hukum.
Sebaliknya, dugaan transfer mispricing maupun trade misinvoicing hanya dapat dibuktikan melalui analisis ekonomi, dokumen transaksi, dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam perdagangan minyak sawit internasional, harga transaksi dipengaruhi banyak faktor, antara lain kontrak jangka panjang, formula harga, kualitas produk, volume transaksi, biaya logistik, mekanisme lindung nilai (hedging), serta syarat penyerahan barang (incoterms).
POPSI juga menilai pemerintah sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen pengawasan, seperti Indonesia National Single Window (INSW), CEISA Bea dan Cukai, Devisa Hasil Ekspor SDA (DHE SDA), pengawasan perpajakan, serta dokumentasi transfer pricing sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran, instrumen tersebut seharusnya menjadi dasar verifikasi dan penegakan hukum yang berbasis data. Menurut POPSI, setiap perubahan mendasar dalam tata kelola ekspor, termasuk penerapan mekanisme perdagangan yang lebih terpusat, perlu didahului oleh identifikasi masalah yang jelas, bukti empiris yang kuat, serta kajian dampak terhadap penerimaan negara, efisiensi perdagangan, persaingan usaha, dan kesejahteraan petani.
"Negara berhak mengejar setiap rupiah penerimaan yang hilang. Namun kebijakan publik harus dibangun berdasarkan bukti yang kuat, metodologi yang transparan, dan proses yang dapat diuji secara independen. Tidak semua selisih harga adalah under invoicing, dan tidak semua transaksi afiliasi merupakan transfer mispricing. Bukti harus mendahului kebijakan, bukan sebaliknya,” tutupnya.
